30.3 C
Kupang
Jumat, April 24, 2026
Space IklanPasang Iklan

Ahli Pidana, Terdakwa Kasus Sumur Bor Oenuntono Berpotensi Bebas

Kupang, timurtoday.id – Enam orang terdakwa  kasus dugaan korupsi dana pembangunan Sumur Bor di desa Oenuntono kecamatan Amabi Oefeto Timur kabupaten Kupang oleh tahun anggaran 2019 senilai Rp 1,2 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
                Tahapan persidangan masih pada pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli pidana untuk membuktikan tuduhan korupsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang terhadap terdakwa JN (mantan kadis PUPR Kabupaten Kupang) selaku pengguna anggaran, RT selaku konsultan perencana, ZM selaku direktur lapangan, UTL selaku PPK, AMJ selaku pelaksana proyek dan FK selaku konsultan pengawas.
               Dalam pemeriksaan saksi, terdakwa JM dan RT mengajukan Mikael Veka, ahli pidana dari Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang sebagai saksi ahli.
               Mikael Veka kepada wartawan usai menyampaikan kesaksian mengatakan ia melihat ada hal fatal yang terungkap dalam persidangan. Hal itu berpotensi bagi para terdakwa dapat bebas dari dakwaan JPU.

“Jadi kemarin itu saya dihadirkan sebagai hukum pidana dalam kasus sumur bor untuk dua terdakwa. Tetapi kasus ini kan disiplit untuk perencana dan juga PA. Nah, tapi secara umum begini, saya melihat hal yang paling fatal di dalam persidangan yang kemarin saya jumpai itu bahwa ketiadaan atau tidak adanya bukti tentang perhitungan terhadap kerugian keuangan negara. Nah ini yang sangat fatal, Perhitungan Kerugian Negara (PKN) baru dihadirkan saat persidangan,”katanya di pelataran Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (24/4).

              Ia menjelaskan sejak lahirnya Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 26, nomor 25 tahun 2016 yang telah diadopsi dalam pasal 603, 604 Undang-Undang 1 tahun 2023 bahwa PKN merupakan pintu masuk untuk penanganan tindak pidana korupsi. Karena itu PKN sudah harus ada sejak awal proses suatu kasus. Bukan diadakan saat persidangan.
            Jika PKN Itu baru dimunculkan saat persidangan maka kata dia, itu bisa diartikan kalau penetapan tersangka mendahului pencarian alat bukti. PKN dikatakan merupakan alat bukti utama dalam suatu perkara korupsi. “Itu artinya bahwa menetapkan tersangka baru mencari alat bukti. Ini bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana. Dalam pasal 1 angka 5 undang-undang 20 tahun 2025 tentang KUHAP, dulu diatur dalam 8 tahun 1981 pasal 1 angka 2, bahwa penyidikan itu adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Dan alat bukti itu membuat terang tentang suatu perkara lalu menemukan siapa pelaku tersangkanya. Urut-urutannya adalah penyidik pertama-tama harus mencari dan mengumpulkan alat bukti dulu, yang terakhir baru kemudian menetapkan tersangka,”bebernya. “Nah kalau misalkan perhitungan kerugian negara itu baru kemudian diserahkan di petengan sidang, ini tidak dibenarkan. Mengapa? Karena hakim akan memeriksa dalam mutus perkara berdasarkan pada dakwaan. Nah bagaimana mungkin dalam dakwaan itu tidak termuat tentang perhitungan kerugian negara yang dimana harus ada alat buktinya,”tambahnya.
               Dia mengatakan dalam persidangan JPU berupaya membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa. Pembuktian terbalik bisa dilakukan oleh JPU dalam suatu perkara korupsi namun bukti PKN adalah hal penting dalam suatu proses pembuktian secara hukum di pengadilan.
“dalam persidangan itu yang membuktikan itu adalah jaksa penuntut umum. Bahwa dalam perkara tindak perdana korupsi ada pembuktian terbalik, iya. Tetapi jaksalah yang paling berkompeten untuk membuktikan dakwaannya soal ada kerugian negara. Dalam kasus sumur bor Ini ada perhitungan ahli Yang menyatakan bahwa benar ada kerugian. Nah oleh karena itu Unsur kerugian negara ini menjadi unsur yang sangat penting Sangat esensial Yang sudah harus ada sebelum penetapan tersangka Nah Ini yang menarik Di situ dalam kasus sumur bor ini,”urai Mikael Veka.
              Ia menyentil juga soal pihak mana yang harus bertanggungjawab dalam masalah sumur bor itu.
“Kemarin itu memang saya menerangkan di persidangan tentang pertanggungjawaban pidana. Siapa sih yang patut diminta pertanggung jawaban pidana, apa sih syaratnya, dan seterusnya. Kalau kita bicara tentang pertanggung jawaban pidana, itu adalah orang yang melakukan kesalahan atau perbuatan yang dapat diminta pertanggung jawaban pidana. Saya tidak mendahului putusan, tetapi saya menerangkan sesuai dengan apa yang saya terangkan kemarin dan fakta muncul dalam pendapat ahli saya kemarin bahwa misalnya, Perencanaan, itu pekerjaannya telah selesai. Telah selesai, dan produknya juga itu bukanlah sebuah produk akhir. Tapi di tahun anggaran berikutnya, kemudian diambil oleh pihak lain, kemudian menggunakan. Nah, oleh karena itu yang harus diminta pertanggungjawaban bukanlah si perencana, tapi orang yang menggunakan produk itu,”jelasnya.
               Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus tersebut diakui sangat berpengaruh terhadap putusan yang akan diambil Majelis Hakim.
“Kalau melihat fakta kemarin dan kalau misalnya hasil perhitungan kerugian keuangan negara itu tidak ada, kemudian salah menetapkan orang sebagai tersangka atau terdakwa maka ini sangat potensial para tenaga diputus bebas. Sangat potensial dan sangat besar kemungkinan untuk diputus bebas. Karena apa? Dalam pembuktian terhadap tindak pidana, pada umumnya termasuk korupsi, itu pembuktian harus bersifat kumulatif. Artinya bahwa seluruh unsur dalam pasal itu harus terpenuhi. Misalnya, unsur setiap orang, unsur secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkait diri sendiri atau orang lain, unsur menimbulkan kerugian keuangan negara. Jika unsur-unsur yang lain yang saya sebutkan dulu ini terpenuhi, misalnya, tapi unsur yang saya sebutkan tidak terpenuhi karena tidak ada perhitungan kerugian keuangan negara, ini sangat potensial untuk diputus bebas. Demikian,”tutup Mikael Veka.
              Kajari Kupang, Yupiter Selan yang dihubungi pertelepon untuk mengkonfirmasi soal PKN tersebut tidak merespon panggilan telepon media ini. (Jmb)
Baca juga  Sikap Kejari Kupang Usai Sekda Teldy Sanam Bersaksi, Penyelidikan Bisa Dihentikan Jika,...

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini