Kupang, timurtoday.id – Ketua LP2TRI Kupang, HD, dijemput dan ditahan Polres Kupang dalam kasus dugaan tindak pidana penghasutan dalam rangkaian aksi demonstrasi dana Seroja di kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat reskrim Polres Kupang, AKP Helmy Widan didampingi kasie Humas Polres Kupang Ipda Lalu Rohandy Hidayat dalam keterangan persnya di Mapolres Kupang, Selasa (31/3) menyampaikan HD dijemput dari kediamannya Senin (30/3) siang dan dibawa ke Mapolres Kupang untuk ditahan 20 hari kedepan sebagai tersangka pasal 247 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
HD dijemput setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidikan untuk diminta keterangan terkait masalah itu. “Yang bersangkutan sudah dipanggil penyidikan untuk dimintai klarifikasi namun tidak datang sehingga kami lakukan upaya paksa,”katanya.
Ia menjelaskan dugaan tindak pidana penghasutan tersebut dilakukan HD melalui sejumlah cara baik lisan maupun tulisan lewat sejumlah media termasuk di media sosial (Facebook).
Dan pada aksi massa 24 November 2024 yang dikoordinir HD, terjadi pengrusakan salah satu pintu ruangan di kantor bupati Kupang.
Kasus tersebut diproses setelah polisi menerima laporan dari staf bupati Kupang tanggal 24 November 2025 lalu. (Jmb)
