31.3 C
Kupang
Selasa, April 21, 2026
Space IklanPasang Iklan

Harga Beli Sapi Terkini di Kupang Versi PEPPSI dan HP2SK 

Kupang, timurtoday.id – Harga beli ternak Sapi di kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih didasarkan pada kesepakatan atas tawar menawar antara pembeli dan penjual atau pemilik ternak.

Pemerintah belum memiliki aturan tersendiri soal standar harga beli minimal – maksimal di daerah dalam mengatur tata niaga ternak terutama ternak Sapi yang diantarpulaukan.

Sejumlah peternak atau pemilik Sapi di kecamatan Amarasi timur pekan kemarin menyampaikan keluhan mereka soal harga beli Sapi di wilayah itu yang dirasa tidak menguntungkan mereka karena tak pernah lebih dari Rp 35.000/kilogram. Itu sudah berlangsung dalam tiga tahun terakhir sejak mengalami penurunan dari Rp 40-an ribu/kilogram pada tahun 2023 lalu.

Sejumlah pembeli atau pedagang sapi antar pulau yang dihubungi terpisah mengatakan harga beli sapi sangat fluktuatif atau tidak tetap karena sangat bergantung pada permintaan pasar dari wilayah Kalimantan, Sumatera dan sejumlah daerah lainnya di wilayah barat Indonesia sebagai tujuan pengiriman.

Dua asosiasi peternak dan pengusaha Sapi yang ada di NTT yakni Persatuan Peternak dan Pengusaha Sapi Indonesia (PEPPSI) dan Himpunan Pengusaha Peternak Sapi dan Kerbau (HP2SK) provinsi NTT punya hasil pengamatan yang berbeda tentang harga beli sapi antar pulau di kabupaten Kupang saat ini.

Ketua umum HP2SK provinsi NTT, Tono Sutami, Rabu (15/4) mengatakan untuk wilayah kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan (TTS) saat ini harga beli sapi antar pulau antara Rp 39.000 hingga Rp 40.000/kilogramnya. “Harga beli di Kupang dan TTS itu saat ini antara Rp 39 ribu sampai Rp 40 ribu/kilogram. Ya itu harga beli anggota (HP2SK) di lapangan, ambil ditempat,”kata Tono yang mengakui kalau harga Rp 35 ribu/kilogram yang dikeluhkan peternak adalah lumrah karena pihaknya juga merasa besaran harga beli tersebut sangat rendah. “Kalau ada yang beli Rp 35 ribu itu murah sekali, kasihan peternak juga,”sambungnya.

Baca juga  Dampak Putusnya Jembatan Termanu, Warga Manubelon Mulai Kesulitan Sembako dan BBM, Harga Merangkak Naik

Terkait aturan tata niaga sapi soal harga beli di daerah menurutnya tergantung pemerintah saja jika itu dianggap perlu.

Pihak HP2SK mendukung upaya pemerintah dalam mengatur tata niaga sapi jika itu dirasa perlu namun pihak asosiasi perlu dilibatkan dalam perumusan aturan tersebut. “Untuk harga beli di daerah boleh boleh saja kalau itu dianggap perlu oleh pemerintah, kita siap dukung tapi perlu dikoordinasikan juga dengan asosiasi. Kalau harga jual keluar daerah itu saya pikir tidak perlu karena kuatirnya permintaan untuk sapi kita disini hilang karena harga jual yang dirasa tidak masuk soal pembeli di luar pulau sana,”katanya.

Sementara ketua umum DPP PEPPSI, Meidelzed Amtiran yang dihubungi terpisah mengatakan pantauan mereka harga beli Sapi di kabupaten Kupang saat ini berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 38.000/kilogramnya. “Range 35-38 ribu/kg, tergantung lokasi,”ungkap Midlezet lewat WhatsApp. Ia juga mengakui kalau harga beli tersebut tergolong rendah.

Menurutnya penyebab harga timbang sapi ditingkat peternak menurun karena saat ini dalam bisnis Sapi yang jadi barang berharga dan langka bukan sapinya tapi ijin pengirimannya.

Sehingga menurutnya persaingan para pengusaha saat ini bukan lagi untuk mendapatkan sapi tapi persaingan untuk mendapatkan ijin, akibatnya harga ijin menjadi tinggi sementara harga sapi terus menurun.

Ia menambahkan quota dibuat oleh pemerintah untuk menjaga populasi sapi agar tidak habis, namun ketika regulasi tidak tepat sasaran, hasilnya justru berbalik arah.

Populasi sapi dikatakan terancam menurun, bukan karena terlalu banyak dikirim keluar daerah, tetapi karena minat masyarakat untuk beternak menurun drastis. Ini karena beternak sapi sudah tidak lagi menguntungkan.

Bahkan dalam banyak kasus kata Meidelzed justru merugi jika dihitung dari lamanya waktu pemeliharaan dibandingkan harga jual yang menurun. “Jika ini terus dibiarkan, maka ancaman terbesar bukan lagi permainan harga hari ini, tetapi hilangnya generasi peternak di masa depan,”katanya.

Baca juga  SABOAK, Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Kota Kupang

Sebagai solusi atas permasalahan tersebut menurut Meidelzed Amtiran pemerintah provinsi NTT perlu mereformasi sistem distribusi kouta ijin ke pengusaha, dan dalam pembahasannya melibatkan para pelaku usaha sehingga akar permasalahan dan solusinya bisa tepat. (Jmb)

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini