Dan dari hasil kajian tersebut PEPPSI menemukan kebijakan penurunan quota sapi oleh Pemprov NTT ke kabupaten/kota beberapa tahun lalu telah
berdampak atau punya pengaruh signifikan terhadap harga beli Sapi di kabupaten Kupang.
“Penurunan quota izin pengiriman sapi dalam dua tahun terakhir berdampak langsung terhadap melemahnya harga timbang sapi di tingkat peternak,”ungkap Meidelzed Amtiran,
Menurutnya, beberapa tahun lalu saat kuota pengiriman sapi berada di atas 60 ribu ekor per tahun, harga timbang sapi relatif stabil bahkan menjelang Hari Raya Kurban, harga bisa meningkat hingga Rp45.000 per kilogram.
“Ketika kuota tersedia cukup, tidak ada persaingan antar pengusaha untuk mendapatkan kuota. Persaingan justru terjadi dalam mendapatkan sapi siap kirim. Kondisi itu membuat harga di tingkat peternak stabil, bahkan cenderung naik,” ujarnya.
Namun kata Meidelzed, ketika kuota pengiriman menurun di bawah 50 ribu ekor per tahun, harga timbang sapi justru ikut menurun. Ia menilai kondisi ini sebagai sinyal bahwa jumlah sapi siap kirim di lapangan sebenarnya lebih banyak dibandingkan kuota yang disediakan.
Ia juga menjelaskan bahwa penurunan kuota dalam dua tahun terakhir terjadi akibat data statistik populasi ternak sapi yang tercatat menurun. Karena itu menurutnya perlu ada langkah pemerintah untuk memperbarui data populasi Sapi yang mencerminkan kondisi riil di lapangan. “Ini perlu menjadi bahan evaluasi serius pemerintah daerah terutama kabupaten/kota, karena yang memasukan data populasi adalah kabupaten/kota, pemerintah provinsi membuat perhitungan kouta berdasarkan data yang dimasukan itu. Data populasi ternak harus segera di-update agar sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga kebijakan kuota tidak keliru dan tidak merugikan pelaku usaha,” tegasnya.
Meidelzed menekankan perlunya menjaga dan meningkatkan populasi sapi tapi upaya itu tidak cukup hanya dengan membatasi kuota pengiriman. Pemerintah perlu menghadirkan program konkret yang berdampak langsung bagi peternak.
“Langkah seperti mengalokasikan dana untuk pembelian sapi betina bunting di RPH dan pasar, pemberian insentif bagi peternak yang fokus pada pembibitan, serta pembangunan sentra pembibitan rakyat berbasis kemitraan. Ini jauh lebih efektif dibanding sekadar pembatasan kuota,” katanya.
Terkait distribusi kuota kepada pengusaha, ia menyatakan dukungannya terhadap pola “Ada Sapi, Ada Rekomendasi” yang telah diterapkan di Kabupaten Kupang dan beberapa daerah lainnya.
“Pola ini lebih adil. Adil bukan berarti dibagi rata, tetapi didistribusikan secara proporsional, berdasarkan kapasitas usaha, rekam jejak, dan kebutuhan riil di lapangan,” jelasnya.(Jmb)