Kupang, TiTo – Sekitar lebih dari 800 ekor ternak sapi dari wilayah kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT) kini tertampung di tempat penampungan milik sejumlah pengusaha di Kupang.
Ratusan sapi tujuan Jakarta, Samarinda dan Banjarmasin tersebut tak bisa dikirim keluar pulau karena rekomendasi pengirim ternak keluar dari kabupaten Kupang belum diterbitkan oleh dinas peternakan (disnak) kabupaten Kupang, padahal retribusi peneribitan rekomendasi pengiriman sudah disetor oleh para pengusaha ke daerah melalui bank NTT.
Melki Tanehe, salah satu pengusaha ternak kabupaten Kupang yang sapinya turut tertahan membenarkan ada itu ketika dikonfirmasi, Rabu (2/4).
“Kalau jumlahnya lebih dari 800 ekor, itu dari kami beberapa pengusaha ternak kabupaten Kupang, sekarang sapi-sapi itu ada di lokasi penampungan kami. Belum bisa dikirim karena rekom (rekomendasi) belum diterbitkan, kami sudah bayar retribusi ke daerah ,”aku Melky Tanehe yang tidak mengetahui alasan belum diterbitkannya rekomendasi tersebut.
Disampaikan sapi-sapi tersebut telah diperiksa kelayakannya oleh petugas dari dinas peternakan kabupaten Kupang pada tanggal 11 Maret 2025 lalu. “Sapi – sapi itu telah diperiksa dinas peternakan tanggal 11 Maret kemarin dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai pergub 52 sehingga kami setor retribusi ke daerah karena sebelum rekom keluar retribusi harus bayar,”katanya.
Dampak dari belum bisa dikirimnya sapi-sapi tersebut menurut Melky Tanehe, bukan hanya dialami pengusaha namun juga petani peternak karena ketika sapi belum dikirim ke daerah tujuan maka pengusaha juga belum bisa membeli sapi dari tangan petani atau peternak.
“Kerugian bagi pengusaha, semakin lama ditampung, ongkos pemeliharaan juga makin naik, dan kalau sapi belum keluar maka kami juga belum bisa jalan cari sapi dibawah (petani-peternak untuk beli,”katanya.
Dijelaskan biaya pakan untuk pemeliharaan 50-100 ekor sapi di satu lokasi penampungan dalam sehari bisa mencapai Rp 1,5 juta. “Satu lokasi penampungan kalau ada 50 sampai 100 ekor sapi maka biaya pemeliharaan, pakan dan lain-lain bisa sampai satu setengah juta, bisa dihitung sudah berapa banyak biaya yang kami keluarkan setelah sapi kami dinyatakan layak kirim oleh pemerintah tapi belum bisa dikirim,”sambungnya.
Saat ini kata Melky, harga beli satu ekor sapi di masyarakat untuk bobot diatas 275 kilogram sesuai bobot standar dalam pergub 52 paling rendah Rp 12 juta dan bisa mencapai Rp 20-an juta tergantung bobot dan jenis sapi.
Ia berharap pemkab Kupang bisa memikirkan dampak buruk dari belum bisa dikirimnya sapi-sapi tersebut dari kabupaten Kupang. “Kita sebagai pengusaha jelas rugi kalau seperti ini, peternak juga kena dampaknya, saya harap ada perhatian Pemda soal masalah ini sehingga masuk libur lebaran ini rekomendasi itu bisa terbit,”harapnya.
Kepala dinas (kadis) peternakan kabupaten Kupang, Pandapotan Siallagan yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengatakan belum berproses karena masih libur.(Jmb)