Kupang, timurtoday.id – Kasus penganiayaan terhadap penumpang kapal di Pelabuhan Tenau kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendekati tahap persidangan setelah YAAL (30), oknum sopir taksi, tersangka dalam kasus itu diserahkan penyidik unit Reskrim Polsek Alak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Senin (20/4).
Pelimpahan tersangka YAAL bersama sejumlah Barang Bukti dilakukan penyidik setelah berkas perkara YAAL dinyatakan lengkap oleh JPU.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M menginformasikan itu melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, SH.
“Tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” kata Kapolsek I Ketut dilansir dari Tribratanewskupangkota.com.
Dijelaskan kasus penganiayaan tersebut bermula ketika korban KF (35), seorang penumpang Kapal Binaiya, yang baru saja turun dari kapal dan menunggu jemputan keluarganya di area parkir pelabuhan Tenau.
Saat korban berada di area parkir, tersangka menghampiri korban dan menawarkan jasa transportasi taksi menuju Terminal Oesapa dengan tarif Rp200.000, namun setelah terjadi proses tawar-menawar, tidak mencapai kesepakatan, tersangka secara sepihak memasukkan barang-barang milik korban ke dalam kendaraannya.
Korban yang merasa keberatan kemudian mengambil foto kendaraan tersangka, yang justru memicu emosi pelaku.
“Tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan menampar korban sebanyak dua kali, menarik kerah baju korban, serta membanting tubuh korban hingga tiga kali, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala,” beber AKP Ketut.
Atas kejadian itu, tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Alak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Jmb/tribratanewskupangkota.com)
