28.8 C
Kupang
Sabtu, Mei 16, 2026
Space IklanPasang Iklan

BP Tersangka HD Balik Lagi ke Penyidik, Dimungkinkan Gelar Perkara Gabungan 

Kupang, timurtoday.id – Berkas Perkara (BP) tersangka HD di kasus dugaan Penghasutan balik lagi ke Penyidik Tindak Pidana umum Satreskrim Polres Kupang setelah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang. Pengembalian BP tersebut merupakan yang kedua kalinya.

Kepala seksi Tindak pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Kupang, Syahanara Yusti Ramadona kepada timurtoday.id Sabtu (16/5) menyampaikan setelah JPU meneliti BP tersangka HD yang diserahkan penyidik akhir pekan lalu, masih ada petunjuk-petunjuk JPU yang harus dilengkapi lagi oleh penyidik.

“Masih perlu diperdalam lagi oleh penyidik terhadap pertunjuk-petunjuk JPU, makanya dikembalikan lagi untuk dilengkapi, intinya perlu diperdalam lagi,”kata jaksa Syahanara lewat telepon.

Pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi termasuk keterangan ahli merupakan petunjukan JPU yang perlu dilengkapi penyidik.

Ia mengatakan jika petunjuk yang diminta belum juga bisa dilengkapi penyidik setelah pengembalian kedua BP tersebut maka upaya gelar perkara bersama antara JPU dan penyidik sangat mungkin dilakukan untuk menyempurnakan BP tersangka HD.

Tersangka HD sudah menjalani masa penahanan penyidik lebih dari 20 hari dan telah diperpanjang masa penahanannya.

Tersangka HD ditahan penyidik sejak 30 Maret 2026 setelah dijemput dari kediamannya di kelurahan Merdeka kecamatan Kupang timur.

Kasat Helmy Widan didampingi kasie Humas Polres Kupang Ipda Lalu Rohandy Hidayat dalam keterangan persnya di Mapolres Kupang, Selasa (31/3) menyampaikan HD dijemput dari kediamannya Senin (30/3) siang dan dibawa ke Mapolres Kupang untuk ditahan 20 hari kedepan sebagai tersangka pasal 247 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

HD dijemput setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidikan untuk diminta keterangan terkait masalah itu. “Yang bersangkutan sudah dipanggil penyidikan untuk dimintai klarifikasi namun tidak datang sehingga kami lakukan upaya paksa,”katanya.

Baca juga  Panggilan Polres Kupang Terkait Penyelidikan Terpisah RSUD Naibonat, Ada Surat Untuk IDI Kupang

Ia menjelaskan dugaan tindak pidana penghasutan tersebut dilakukan HD melalui sejumlah cara baik lisan maupun tulisan lewat sejumlah media termasuk di media sosial (Facebook).

Dan pada aksi massa 24 November 2024 yang dikoordinir HD, terjadi pengrusakan salah satu pintu ruangan di kantor bupati Kupang.

Kasus tersebut diproses setelah polisi menerima laporan dari staf bupati Kupang tanggal 24 November 2025 lalu. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini