24.2 C
Kupang
Selasa, Juli 28, 2026
Space IklanPasang Iklan

Ketika ‘Tofan’ Mengusik Lahan Gelora Lifubatu

Kupang, timurtoday.id – Status Lahan arena Pacuan kuda Gelora Lifubatu di kelurahan Babau kecamatan Kupang timur oleh pemerintah kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diusik Thomas Fanggidae, warga setempat yang akrab disapa Tofan.

Sabtu (25/7) siang Tofan memajang baner besar disalah satu sisi tembok pagar arena pacuan kuda.

Isi tulisan di banner berukuran kira-kira 2 x 2,5 meter itu intinya Tofan menegaskan kalau lahan seluas 25 hektare tersebut ada dalam penguasaannya setelah diberi kuasa oleh Jan CHR Benyamin sejak 12 Maret 1983.

Di banner tersebut Tofan juga mengirim pesan ancaman pasal pidana bagi pihak yang masuk ke dalam lahan tersebut tanpa izin.

Diwawancarai, Selasa (28/8) di Babau Tofan mengatakan apa yang dilakukan hanya untuk menggugah perhatian pemkab Kupang untuk mau duduk bersama membicarakan soal status lahan itu karena menurutnya runutan sejarah lahan itu adalah lahan kefetoran. Pihaknya hanya menginginkan pengakuan pemkab Kupang kalau lahan itu sebelumnya milik mereka.

“Kita butuh pengakuan Pemda (Kupang) bahwa betul itu (lahan) masyarakat punya. Dalam arti lahan ulayat, ada segelnya, dari tahun 1934 Itu sudah jadi wilayah kefetoran ,”ungkap Tofan.

Banner tersebut kata Tofan hanya dipasang beberapa saat. Ia kemudian mencopot banner itu karena dikuatirkan akan dicopot atau dirusak oleh pihak yang tidak senang melihat pajangannya itu.

Tofan dan banner yang dipasang di lapangan pacuan kuda Gelora Lifubatu

Beberapa hari kemudian setelah pemasangan bener itu, sekelompok pemuda Babau mendatangi lokasi itu.

Dalam vidio yang beredar kelompok pemuda yang menamakan generasi Taklale itu menentang aksi pihak yang telah mengklaim sebagai penguasa atau pemilik lahan pacuan kuda Gelora Lifubatu itu. Aksi pihak-pihak tersebut dianggap menghambat pembangunan di wilayah itu.

Dalam pernyataannya, salah satu dari kelompok pemuda itu meminta aparat hukum menindak tegas pihak yang mengklaim penguasaan atas lahan tersebut. Menurutnya lahan itu sudah sah milik pemkab Kupang dan mereka mendukung pembangunan pemkab Kupang dilahan tersebut. (Jmb

Baca juga  Materi KKA Rhey Natonis di IHT SMA Kristen Kesetnana: “Guru Tidak Boleh Kalah oleh Zaman”

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini