20.5 C
Kupang
Kamis, Juli 30, 2026
Space IklanPasang Iklan

Dimana Limbah Beracun RSUD W.Z Johannes Kupang Dimusnahkan?

Kota Kupang, timurtoday.id – Belum dimanfaatkannya Incenerator yang dibangun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di desa Manulai I kecamatan Kupang barat kabupaten Kupang melahirkan pertanyaan publik. Dimana Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di musnahkan.

Pembangunan Incenerator di desa Manulai I pada tahun 2020 lalu itu digadang-gadang sebagai tempat atau lokasi pemusnahan Limbah B3 dari sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya. Itu disampaikan Ondi Siagian, kepada wartawan sekitar tahun 2024 lalu sewaktu menjabat kadis DLHK provinsi NTT.

RSUD Prof dr. W.Z Johannes Kupang adalah salah satu Faskes terbesar di Kota Kupang yang kabarnya akan ber-MOU dengan Pemprov NTT untuk pemusnahan limbah B3 jika kelak incenerator itu beroperasi.

Faktanya Incenerator Manulai I itu kini belum juga beroperasi dan sementara dalam penyidikan Kejati NTT.

Lalu untuk saat ini dimana limbah beracun RSUD WZ Johannes Kupang dimusnahkan?

Pihak Manajamen RSUD WZ. Johannes Kupang yang belum mau memberikan konfirmasi saat didatangi Kamis (30/7) sekitar pukul 11.00 WITA.

Wartawan diarahkan kesana-kemari namun pejabat yang bersangkutan menolak diwawancarai. Saat itu Direktur utama (Dirut) tidak berada di tempat.

Pelaksana harian (plh) Dirut Nikolaus Kewas wakil direktur (Wadir) umum dan keuangan tak mau memberikan keterangan kepada media.

Ia mengarahkan wartawan untuk menemui Wadir penunjang, dr Theresia Rallo, MPH.

Petugas keamanan atau security diarahkan Plh. Dirut Nikolaus untuk membawa wartawan menemui dr. Theresia di ruang kerjanya. Namun saat didatangi lewat beberapa karyawannya menyampaikan ia belum bisa diwawancarai karena lagi rapat.

Tak jauh dari ruang kerja Wadir berdiri satu unit incenerator berdiri tegak dengan cerobong menjulang.

Baca juga  Oknum Mahasiswi di Kupang Terlibat Kasus Kekerasan Seks Mantan Kapolres Ngada 

Incenerator tersebut tampaknya sudah lama tak difungsikan karena cerobong sudah tampak berkarat dan atap bangunan incenerator terbuka, beberapa seng penutup atap lepas dari konstruksi atap.

Sejumlah staf di ruangan bagian penunjang mengatakan Incenerator tersebut tak lagi difungsikan namun mereka tak mau berkomentar soal kondisi incenerator tersebut.

Karyawan perempuan itu melarang media mengambil gambar incenerator yang tampak tak terawat itu.”Kalau mau ambil gambar harus ijin bagian humas,”kata karyawan ini.

Bagian humas juga tak mau langsung memberikan jawaban ketika permintaan ijin mengambil gambar disampaikan lewat petugas sekuriti yang bertugas. “Dari humas bilang tinggalkan nama sama nomor handphone nanti baru dihubungi,”kata sekuriti pria ini setelah kembali dari ruang humas RSUD. W.Z Johannes Kupang. ( jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini