22.6 C
Kupang
Senin, Agustus 10, 2026
Space IklanPasang Iklan

Warga Desa Kuaklalo Saling Lapor ke Polda NTT

Kupang, timurtoday.id – Warga desa Kuaklalo kecamatan Taebenu kabupaten Kupang saling lapor ke Polda NTT soal penganiayaan dan pengroyokan.

Pihak Polda NTT melalui Subdit III Ditreskrimum telah melakukan serangkaian pemeriksaan atas dua laporan yang diterima tersebut namun belum disampaikan soal pihak pelaku maupun korban dalam dua laporan polisi tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa Polda NTT melalui Subdit III Ditreskrimum Polda NTT telah menerima dua laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan penyeroyokan pada Selasa, 4 Agustus 2026. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, di mana para pihak dalam perkara tersebut saling melaporkan terkait peristiwa yang terjadi,”demikian WhatsApp Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, yang diterima Senin (10/8).

Ia dikonfirmasi terkait adanya pertikaian antar warga yang menyebabkan luka serius dialami dua orang warga di dusun 3 desa Kuaklalo tanggal 6 Agustus 2026.

Kombes Hendry menyampaikan saat ini kedua laporan tersebut sedang ditangani oleh Subdit III Ditreskrimum Polda NTT dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi dan fakta sebenarnya dalam peristiwa tersebut.

Penyidik dikatakan sudah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut.

“Penyidik masih melaksanakan serangkaian proses penyelidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi dan fakta-fakta terkait peristiwa tersebut. Pada Kamis, 6 Agustus 2026, penyidik telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian,”ungkapnya.

Disampaikan Polda NTT memastikan proses penanganan kedua laporan tersebut dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga  KOMPAK Indonesia Ungkap Indikasi Korupsi Rp1,5 M di Bank NTT

Penelusuran wartawan Jumat (7/8) pertikaian antar warga itu bermula dari aksi pemblokiran jalan di dusun 3 Kuaklalo menuju lokasi proyek Bendungan Manikin.

Camat Taebenu, Rollanda Pelandou mengatakan pemblokiran ruas jalan tersebut merupakan bentuk protes warga atas kepulan debu yang beterbangan saat kendaraan proyek melintas di jalan tersebut. Dengan aksi tersebut warga menuntut perhatian pemerintah maupun pelaksana proyek soal kepulan debu tersebut. Namun aksi warga itu tak diterima warga lain yang datang ke lokasi pemblokiran dab memprotes aksi pemblokiran tersebut. Cek-cok pun terjadi sehingga terjadi baku pukul dan dua orang warga terkena sabetan parang.

Namun dibalik itu ada informasi lain yang diperoleh media ini yang mengindikasikan kalau keributan tersebut diduga bukan saja dipicu saling protes warga soal pemblokiran jalan namun terkait juga dengan suplai material galian C berupa Sirtu yang diambil CV. Senoni Karya Mandiri dari lahan Isak Huneno dan beberapa warga untuk disuplai ke lokasi proyek Bendungan Manikin.

Pengakuan kepala desa (kades) Kuaklalo, Yayirus Mau dan sekretarisnya Simson Tanu bahwa terkait pengambilan material dari lahan warga itu ada perjanjian atau kesepakatan tertulis yang ditandatangani pihak pemerintah desa dan pihak CV. Senoni Karya Mandiri soal pembayaran retribusi sebesar Rp 5.000 ke desa Kuaklalo dan perbaikan jalan rusak oleh pihak CV dari lokasi pengambilan di dusun 3 Kuaklalo. Kesepakatan bersama tersebut diketahui juga oleh BPD Kuaklalo dan warga pemilik lahan.

Setelah penambangan dan pengambilan material selesai muncul persoalan soal realisasi isi perjanjian atas kesepakatan tersebut.

Pihak BPD kabarnya mempertanyakan pembayaran retribusi ke desa dan pekerjaan jalan rusak yang telah disepakati para pihak tersebut. “Mereka tanya ke saya soal pembayaran retribusi, saya bilang belum disetor oleh CV, sepetinya mereka curiga saya sudah terima uang retribusi itu padahal saya belum terima,”kata kades Yayirus Mau didampingi sekdes Simson Tanu di kantor camat Taebenu.

Baca juga  Gedung Baru Kantor DPRD Alor Dalam Masalah

Diduga karena belum terealisasinya isi perjanjian terkiat retribusi galian C tersebut sehingga oknum anggota BPD Kuaklalo melakukan aksi pemblokiran tersebut dan aksi oknum anggota BPD tersebut diprotes oleh warga yang lahannya menjadi lokasi pengambilan material oleh CV. Senoni Karya Mandiri. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini