Kupang, timurtoday.id – Aparat Kepolisian sektor (Polsek) Kupang tengah kabupaten Kupang menangkap seorang pemuda berinisial FA alias Felix yang diduga mencuri Handphone dan Kompor hock di kelurahan Lasiana kecamatan Kelapa lima Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
      Felix ditangkap di kos-kosan yang ditenpati di desa Penfui timur kecamatan Kupang tengah, Sabtu (10/10) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.
      Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan satu unit Handphone merk Vivo warna biru, satu unit Handphone merk Poco warna hitam, satu 1 unit helm merk NHK warna merah dan
dua unit kompor hock
       Kasi Humas Polres Kupang, IPDA Randy Lalu Hidayat menginformasikan
setelah diinterogasi Felix diserahkan ke Polresta Kupang Kota karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada dalam wilayah hukum Polresta Kupang Kota. “Berdasarkan hasil introgasi bahwa locus/TKP pencurian berada di wilayah hukum Polres Kupang Kota sehingga Kapolsek Kupang Tengah melakukan koordinasi dengan Kanit Jatanras Polres Kupang Kota untuk selanjutnya terduga pelaku diserahkan kepada pihak Polres Kupang Kota untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Jmb)