29.3 C
Kupang
Kamis, Juni 19, 2025
Space IklanPasang Iklan

Amfoang Menanti Penyelesaian Batas NKRI – RDTL di Naktuka, Oepoli

Kupang, TiTo – Ditengah upaya proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amfoang, kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), wilayah desa Oepoli di kecamatan Amfoang timur terganggu dengan  situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
       Penyelesaian batas antar NKRI dan RDTL di wilayah Naktuka – Oepoli di kecamatan Amfoang timur yang belum tuntas telah memicu memanasnya situasi keamanan masyarakat di wilayah itu.
“Sejak Februari 2025 itu situasi disana mulai memanas,”ungkap Raja Amfong, Robby Manoh kepada timurtoday.id, Minggu (8/6) di Kupang.
“Kondisi Sekarang, di Naktuka ada sekitar 227 KK status kewarganegaraan RDTL yang masuk kerja disitu. Ini menimbulkan kecemburuan warga di Oepoli karena mereka dilarang pemerintah untuk masuk ke Naktuka,”kata Robby Manoh.
         Ia mengatakan keberadaan  sekitar 200 lebih Kepala Keluarga (KK) berkewarganegaraan Timor Leste yang saat ini mendiami wilayah Naktuka yang dianggap lahan ‘steril’ dari aktifitas masyarakat telah memicu reaksi sejumlah warga dan tokoh masyarakat melakukan sejumlah aksi.
       Pada April 2025 kemarin kata Robby Manoh, sekelompok warga dan tokoh masyarakat Amfoang timur  menggelar deklarasi di dekat Naktuka menyatakan sikap menolak keberadaan warga RDTL yang ada di wilayah itu.
Beberapa waktu setelah deklarasi tersebut, perdana menteri RDTL Xanana Gusmao terpantau bertemu warga di wilayah Naktuka.
Kondisi tersebut dikuatirkan dapat memicu ketegangan warga setempat.
        Robby Manoh menyampaikan penyelesaian batas antara RI dan RDTL di wilayah itu perlu secepatnya di lakukan oleh pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten guna mengantisipasi konflik masyarakat yang berpotensi terjadi di wilayah itu jika melihat situasi saat ini.
       Penyelesaian batas tersebut juga perlu dilakukan secepatnya mengingat saat ini masyarakat Amfoang tengah dalam upaya membentuk kabupaten sendiri, pemekaran dari kabupaten Kupang.
       Penyelesaian batas di Naktuka kata Robby Manoh sudah pernah dilakukan sejumlah tokoh adat dari Amfoang, TTU dan Oecusi.
       Pertemuan dilakukan pada 14 November 2017 lalu dan dalam pertemuan tersebut telah dilakukan kesepakatan adat soal batas antar negara tersebut. Kesepakatan adat tersebut ditandatangani oleh sejumlah raja di Timor dan juga dari kementerian Luar Negeri Indonesia dan kementerian luar negeri RDTL . “Ada delapan poin kesepakatan. Ada catatan kecil dalam kesepakatan tersebut bahwa setelah kesepakatan tersebut akan ada tindak lanjut pemasangan pilar batas oleh pemerintah pusat namun sampai saat ini pilar belum dipasang. Pertanyaannya kenapa negara (RI) diam,”katanya.

        Ia mengatakan sesuai kesepakatan adat tersebut, Naktuka masuk dalam wilayah desa Oepoli kecamatan Amfoang timur kabupaten Kupang. Namun sesuai straktat/perjanjian tahun 1904 wilayah Naktuka masuk wilayah distrik Oecusi – RDTL. “Straktat tahun 1904 itu yang saya lihat dijadikan dasar oleh pemerintah RDTL sehingga membiarkan warganya masuk berusaha disitu (Naktuka), sementara warga Amfoang dilarang pemerintah kita untuk masuk kesitu,”katanya.
“Naktuka daerah steril, negara larang penduduk kesitu tapi warga Oecusi bebas masuk, ini yang saya lihat memicu konflik sosial, perlu secepatnya diselesaikan,”katanya.
        Sebagai raja Amfoang ia berharap pemerintah Indonesia tidak diam namun menindaklanjuti apa yang sudah disepakati bersama para tokoh adat kedua negara tahun 2017 lalu itu. (Jmb).
Baca juga  Polemik Status Kepemilikan Lahan Bekas PT. Sagaret di Takari Belum Berujung

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini