27.5 C
Kupang
Rabu, April 23, 2025
Space IklanPasang Iklan

Dua Warga Sipil Ditangkap UPT KPH Kupang di Kawasan Hutan Sisimeni Sanam – Raknamo

Kupang, TiTo – Tiga aparat pemerintah dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) masing-masing Daniel Era, Ronny Nguru dan Evi, dikabarkan pada Kamis (23/1) siang sekitar pukul 13.00 wita mengangkap dua warga sipil dalam kawasan hutan Sisimeni Sanam di desa Raknamo kecamatan Amabi Oefeto. Kedua warga sipil tersebut diduga ingin menebang pohon jati dalam kawasan tersebut karena ada satu unit mesin chainsaw yang dibawa dua warga sipil tersebut.

Informasi yang diperoleh timurtoday.id kedua warga bersama mesin chainsaw digiring ke kantor desa setempat beserta mobil pickup yang dipakai masuk ke hutan tersebut.

Setelah dari kantor desa Raknamo, kedua warga sipil digiring ke kantor UPTD KPH kabupaten Kupang untuk dimintai keterangan lanjutan.

Kepala UPTD KPH kabupaten Kupang Sevrianus Seran Berek yang dikonfirmasi, Jumat (24/1) di kantornya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia mengatakan dua warga sipil tersebut tertangkap sedang menebang pohon jati dalam kawasan hutan tersebut.

Proses pengambilan keterangan sudah selesai dilakukan dan sementara pihaknya masih melakukan penghitungan terhadap jumlah pohon yang ditebang.

“Pemeriksaan saksi sudah selesai, teman-taman masih ke lapangan untuk menghitung tunggak pohon yang sudah ditebang dengan batang yang masih berserakan disana itu, ini untuk keperluan barang bukti,”kata Sevrianus Berek.

Dalam proses tangkap tangan Kamis kemarin kata Mereka pihaknya mengamankan barang bukti berupa mesin chainsaw, parang dan satu unit mobil pickup.

“Setelah pemberkasan selesai baru kita kirim ke unit gakum kementerian untuk proses selanjutnya,”kata Sevrianus Berek. (Jmb)

Baca juga  Ibu Siswi Korban Kekerasan Sex Lansia di Takari Datangi Polres Kupang, Tanya Penanganan Kasus

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini