Kupang, TiTo – Inspektorat daerah (Irda) kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah dalam persiapan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa di 160 desa untuk tiga tahun anggaran yakni 2022,2023 dan 2024.
Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Kupang telah menerbitkan surat berperihal Pemeriksaan pada tanggal 24 Maret 2025 lalu. Surat tersebut ditujukan kepada kepala desa, bendahara desa dan bendahara BUMDes ke-160 desa tersebut.
Dalam surat bernomor : BU.700/11/ID/III/2025 yang ditandatangani plt.sekda Marthen Rahakbauw tersebut dinyatakan bahwa fokus pemeriksaan tersebut adalah pengelolaan keuangan desa tiga tahun anggaran yakni 2022,2023 dan 2024. Pemeriksaan itu bertujuan untuk mengetahui pengelolaan dana desa di tiga tahun anggaran tersebut.
Sebelumnya Inspektur Agus Foenay, Sabtu (29/3) malam menyampaikan pihaknya sementara melakukan persiapan administrasi diantaranya soal Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), pembagian jadwal dan undangan pemeriksaan, persiapan lokasi atau tempat pemeriksaan dan dokumen yang harus disiapkan para kepada desa dan pengurus BUMDes dalam pemeriksaan yang akan dilakukan mulai tanggal 8 April 2025 tersebut.
“Jadi kami dari Irda dalam persiapan administrasi untuk audit yang akan dimulai tanggal 8 April ini, tadi kami baru selesai rapat soal persiapan kita,”kata Agus Foenay.
Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap para kepala desa dan BumDes akan di lakukan terpusat di aula kantor BPKAD kabupaten Kupang di komplek Civic center Oelamasi, kelurahan Naibonat kecamatan Kupang timur.
Disampaikan undangan atau panggilan pemeriksaan terhadap para kepala desa dan pengurus BUMDes tengah disiapkan dan akan di distribusikan ke desa-desa mulai Senin (31/3).
Pihaknya akan melakukan pembagian jadwal pemeriksaan sehingga tidak semua desa diperiksa sekaligus dalam sehari. “Pemeriksaannya kita jadwalkan per-zona, jadi hari ini sekian desa besoknya lagi sekian desa dan seterusnya sampai selesai,”katanya.
Disampaikan pemeriksaan terpusat di aula BPKAD itu hanya menyangkut administrasi atau dokumen pelaksanaan APBDes. Setelah pemeriksaan administrasi itu baru dilakukan pemeriksaan lapangan dengan meng-kroscek hasil pemeriksaan administrasi dengan fakta lapangan.
“Jadi nanti setelah kita periksa administrasi misalnya soal pertanggungjawaban APBDes,setelah selesai baru kita periksa lapangan, mencocokan fakta lapangan dengan hasil pemeriksaan administrasi,”katanya.
Ia mengharapkan para kepala desa dan pengurus BUMDes mempersiapkan dokumen-dokumen administrasi APBDes selama tiga tahun terakhir yakni 2022,2023 dan 2024.
“Kita harapkan semua dokumen administrasi kaitan dengan dana desa dan BumDes itu dibawa saat pemeriksaan,”katanya. (Jmb)