Kupang,TiTo – Setelah bertemu asisten II Setda kabupaten Kupang, Sekelompok warga desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, kabupaten Kupang,NTT, yang sebelumnya mengadukan kepala desa (kades) Melkianus Tanone ke BPD setempat, juga menemui Komisi A DPRD kabupaten Kupang, Kamis (30/1).
Mereka mengadukan hal yang sama yakni dugaan perbuatan amoral kades dan Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan BumDes.
Dalam pertemuan dengan Komisi A yang dipimpin ketua komisi David Daud tersebut, anggota komisi Mesakh Mbura menanyakan kepada pihak Dinas PMD dan Inspektorat yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Mesakh Mbura menanyakan soal apakah ada aturan yang memungkinkan seorang kades diberhentikan dengan alasan adanya pengaduan warga soal dugaan perbuatan amoral tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, pihak inspektorat dan dinas PMD menyatakan kades tidak bisa langsung diberhentikan kalau belum ada putusan pidana yang inkraq dari lembaga berwenang.
Setelah itu David Daud meminta salah seorang warga yang tahu persis persoalan dugaan amoral kades tersebut untuk disampaikan dalam forum rapat.
Sandro Lay, saudara dari Nur (salah satu dari dua korban) kemudian menceriterakan soal adanya chating WhatsApp kepada saudarinya untuk bertemu. Maksud Pertemuan dugaan Sandro untuk maksud asmara.
Namun saat kades datang Sandro dan beberapa anggota keluarga ada di rumah Nur dan terjadi cek-cok yang pada akhirnya kades Melkianus meningal tempat itu.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke polres Kupang dan terjadi mediasi. Kasus tersebut berujung damai di Polres dan kades dikenali sanksi berupa denda materi.
Pemeriksaan khusus
Menyangkut pengelolaan dana desa, Inspektur daerah Agus Foenay menyatakan akan dilakukan pemeriksaan khusus terhadap dana desa Oebola tahun 2024, termasuk pengelolaan dana BumDes beberapa tahun terakhir.
Kepala desa Oebola , Melkianus Tanone tidak hadir dalam pertemuan tersebut.(Jmb)