Kupang, timurtoday.id – Kasus pembuangan bayi di RT 03 RW 02 dusun I desa Oesena kecamatan Amarasi kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terungkap. Sepasang kekasih menyerahkan diri ke Polsek Amarasi, Selasa (6/10) dan mengaku terlibat dalam kasus itu.
Kepada Polisi di Mapolsek Amarasi, MEL (23) pekerja swasta asal desa Netemnanu Utara, kecamatan Amfoang Timur dan kekasihnya YTM, warga desa Oesena mengaku telah menghilangkan nyawa dan membuang bayi yang dilahirkan MEL di kamar Kos di kelurahan Oebobo kota Kupang.
Pihak Polres Kupang, melalui kasi Humas, IPDA Randy Lalu Hidayat menginformasikan kejadian itu bermula
pada Selasa (1/10) sekira pukul 03.00 wita, NEL melahirkan bayi perempuan di kos kosan milik Andi Banoet di Oebobo Kota Kupang.
Kemudian YTM, calon suami MEL menutup mulut bayi tersebut dengan menggunakan celana pendek warna merah milik calon istrinya, MEL, hingga akhirnya bayi tersebut meninggal dunia.
Kemudian pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 wita, YTM membawa Jenazah bayi tersebut ke desa Oesena dengan menggunakan motor Jupiter MX King bernomor polisi DH XX LF ke desa oesena tepatnya di dusun I desa Oesena.
Di Oesena, YTM kemudian mengambil sebilah parang dan menuju belakang rumahnya, tepatnya di bawah kayu Johar batas belakang rumahnya, kemudian YTM menggali tanah sedalam 25 centimeter dan menguburkan bayi tersebut. Setelah dikubur pelaku langsung kembali ke kos kosannya di Oebobo Kota Kupang. (Jmb)