Kupang, timurtoday.id – Sekretariat Dewan (Setwan) kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menutup akses publik menuju lantai II kantor DPRD Kupang.
Pada Papan warna merah berukuran sekira 20×30 centimeter yang dipasang tepat di anak tangga pertama pada empat jalur menuju lantai II tertulis kalimat “DILARANG NAIK KE LANTAI II KECUALI ANGGOTA DPRD & PEGAWAI SETWAN” Ditengah tulisan itu terpampang gambar telapak yang dipahami sebagai pesan ‘Stop’.
Langkah sejumlah wartawan yang ingin mewancarai Pansus LKPj bupati di ruang kerja Pansus di lantai II, Kamis (22/4) siang terhenti. “Ini sekwan sudah menghalang-halangi kerja wartawan,”ungkap Melianus Alopoda, wartwan suarantt.com.
Sekretaris dewan (sekwan) Novy Foenay yang dikonfirmasi terkait larangan tersebut mengatakan pemasangan papan larangan tersebut merupakan permintaan Pansus LKPj yang tak ingin terganggu saat melaksanakan kerja Pansus. Papan tersebut hanya dipasang saat Pansus bekerja.
“Sore kk…. Pemasangan papan itu tidak setiap hari, tapi krn ada permintaan dari Pansus saat pembahasan LKPJ utk tidak berisik, sehingga kalo memang kk mau meliput saat masuk kantor ada piket, di Piket info mau ketemu dengan Ibu Sekwan utk meliput supaya sekwan melapor ke Pansus. Begitu kk, saya harap kita sama2 saling menghargai profesi masing2. Trmks,”demikian konfirmasi sekwa Novy melalui WhatsApp.(Jmb)
