28.5 C
Kupang
Rabu, Oktober 14, 2026
Space IklanPasang Iklan

Polda NTT Lengkapi Bukti Kasus Kawasan Pabrik Roti Manulai I

Kota Kupang, timurtoday.id – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat reserse dan kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi pembuktian dalam proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan kawasan hutan di desa Manulai I kecamatan Kupang barat kabupaten Kupang yang menjadi lokasi pabrik Roti.

“Terkait perkembangan penanganan kasus tanah Roti Beta, saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi dan memperdalam alat bukti,”demikian diinformasikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes.Pol. Hendry Novika Chandra, Senin (12/10).

Disampaikan dalam upaya tersebut penyidik juga masih menunggu pengecekan status kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah NTT.

Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti bagi penyidik dalam memproses kasus itu.

“Hasil pengecekan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tambah Kombes Hendry.

Polda NTT memastikan penanganan kasus tersebut berjalan profesional. “Kami memastikan bahwa proses penanganan perkara terus berjalan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,”katanya.

Sebelumnya Irwan Faah, kepala seksi (kasi) Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIV, Direktorat jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (RI) menyampaikan sesuai peta pemantapan kawasan hutan area Pabrik Roti di desa Manulai I itu berada dalam kawasan hutan. “Itu (lokasi pabrik roti) masuk kawasan hutan,”ungkap Irwan sambil menunjukan peta pemantapan kawasan hutan di wilayah itu. (Jmb)

Baca juga  Kejagung Datang, Kejari Kupang Pending Pemeriksaan Saksi Kasus Proyek Jalan Buraen - Erbaun

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini