Kupang, TiTo – Rekening sejumlah mahasiswa penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, NTT, di bank BRI, diblokir. Mahasiswa yang terlanjur mengambil dana tersebut dari rekening mereka diminta untuk mengembalikan dana itu ke pihak kampus.
     Sejumlah mahasiswa yang ditemui timurtoday.id di sekitar kampus IAKN Kupang, Kamis (16/1) siang mengungkapkan itu.
     Mereka mengaku bingung dengan kebijakan pihak kampus tersebut. Mereka menduga kebijakan kampus tersebut berkaitan dengan polemik penyaluran beasiswa PIP tahap II kepada ratusan mahasiswa penerima yang diduga bermasalah.
     YK, mahasiswa senior di IAKN Kupang mengatakan penyaluran beasiswa PIP tahap II tersebut kini menuai masalah menyusul terbitnya dua SK penerima beasiswa yang diterbitkan dua rektor berbeda dalam tahun 2024 kemarin.
     SK pertama yang diterbitkan Maret 2024 semasa rektor Harun Natonis, ada 1.300 mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima dengan besaran Rp 13,2 juta/mahasiswa/tahun.
     Namun kemudian pada September 2024 setelah Rektor dijabat I Made Suardana, muncul SK baru dengan jumlah penerimanya tak lagi 1.300 orang namun berkurang menjadi 800 orang, sehingga ada 500 orang penerima yang namanya tak muncul di SK bulan September tersebut. Sementara dalam 800 penerima tersebut ada nama-nama baru yang muncul sekitar 300 nama.
“Jadi dugaan saya persoalan beasiswa ini ada pada 500 nama di SK pertama yang tidak terakomodir di SK September itu dan adanya 300 penerima baru yang terakomodir di SK September padahal nama mereka tidak ada di SK pertama bulan Maret. Padahal di SK pertama itu 1.300 orang penerima sudah tandatangan terima Rp 13 juta lebih untuk satu tahun,”katanya.
     Mantan Rektor IAKN Kupang, Harun Natonis yang dihubungi pertelepon mengatakan SK yang diterbitkannya pada Maret 2024 itu berlaku untuk satu tahun. Artinya 1.300 mahasiswa yang telah menandatangani surat pernyataan terima beasiswa PIP tahun 2024 yang namanya ada dalam lampiran SK tersebut harus menerima utuh Rp 13.200.000/mahasiswa. “Kalau kemudian setelah saya tak lagi rektor, ada verivikasi ulang penerima dan jumlahnya berkurang sesuai SK berikut bulan September 2024, itu tanyakan ke rektor yang baru karena saya Agustus 2024 itu tak lagi sebagai rektor,”kata Harun lewat telepon.
     I Made Suardana belum berhasil ditemui untuk diminta konfirmasi terkait polemik beasiswa PIP tahun 2024 tersebut.
    Pemblokiran Rekening
Sementara YN oknum mahasiswi semester VIII mengatakan rekening beasiswanya di BRI telah diblokir.
     Pemblokiran rekening tersebut baru diketahui Senin (13/1) saat ia hendak mengambil uangnya di BRI Link disekitar Naimata setelah ada transferan uang masuk dari orang tuanya di kampung. “Saya mau ambil uang yang dikirim orang tua tapi di brilink bilang tidak bisa karena rekening terblokir,”kata YN, salah satu penerima beasiswa PIP IAKN tahap II.
    Ia menduga pemblokiran tersebut ada kaitannya dengan polemik penyaluran beasiswa PIP tahap II, karena beberapa hari sebelumnya ada pertemuan antara pihak kampus dengan sejumlah mahasiswa penerima PIP tahap II yang membahas soal pengembalian dana yang sudah terlanjur ditransfer masuk ke rekening mahasiswa.
     Ia mengakui bahwa pada sekitar Desember 2024 kemarin ada transfer masuk ke rekeningnya sebesar Rp 4.200.000. ia kemudian menarik Rp 400.000 untuk keperluan studinya. Sehingga uang yang tersisa di rekeningnya tersisa Rp 3.800.000. Pada Rabu (15/1) ia ditelepon orangtuanya bahwa ada pengiriman uang Rp 1.800.000 ke rekening tersebut namun ketika mau ditarik, rekeningnya terblokir.
    YN mengeluh karena tak bisa mengambil uang kiriman orang tuanya itu memenuhi kebutuhan kuliahnya.
      YN mengaku ia sudah dua kali menerima transferan beasiswa dalam tahun 2024 kemarin. Masing-masing tahap sebesar Rp 6.600.000 namun yang diterima hanya Rp 4.200.000 karena terpotong untuk registrasi biaya kuliah.
     Terpisah, KA, mahasiswi semester V, juga menyampaikan kalau rekeningnya terblokir.
KA menyampaikan kalau dalam rapat dengan pihak kampus Senin (14/1) pihak kampus menyampaikan kepada mereka untuk mengembalikan uang beasiswa tahap II yang telah masuk ke rekening mereka. Namun ia tak bisa mengembalikan uang tersebut karena sudah digunakan untuk keperluan kuliahnya.
     KA mengaku ia sudah dua kali menerima beasiswa tersebut di tahun 2024 lalu. Itu sesuai dengan surat pernyataan bermaterai 10.000 yang ditandatangani awal 2024 sebesar Rp 13.200.000/mahasiswa/tahun.
     Pihak IAKN Kupang belum berhasil dikonfirmasi soal ini. rektor I Made Suardana dan Wakil rektor III, Marla Djami yang dihubungi pertelepon Kamis (16/1) malam tidak merespon. (Jmb)