Kota Kupang, timurtoday.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) non aktif, Veronika Lake, Therensius Lazakar, dan Norbertus Tubani.
Dalam putusannya yang dibacakan di persidangan Selasa (6/10) hakim menyatakan proses penetapan tersangka oleh penyidik Polda NTT terhadap ketiga anggota DPRD tersebut sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiganya ditersangkakan oleh penyidik ditreskrimumum Polda NTT dengan pasal dengan Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf (c) juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59, dan/atau Pasal 530 juncto Pasal 20 huruf (c), dan/atau Pasal 347 juncto Pasal 350, serta dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 20 huruf (c) juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas kematian dr.Icha Pakaeoni.
Pihak keluarga dr. Icha melalui kuasa hukumnya Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H menyambut baik keputusan tersebut.
Menurutnya keputusan tersebut adalah kemenangan seluruh tenaga medis se-Indonesia.
Pihaknya berharap Berkas Perkara ketiga tersangka segera dirampungkan penyidik. “semoga berkas perkara ini bisa segera rampung dan siap untuk di sidangkan,”ungkap Fransisco kepada timurtoday.id melalui layanan WhatsApp, Selasa (6/10) usai sidang.
Sebelumnya pihak Polda NTT melalui Kabid Humas Kombes.Pol. Hendry Novika Chandra Selasa (29/9) menyampaikan setelah adanya putusan praperadilan, penyidik akan menindaklanjuti dan melengkapi berkas perkara ketiga tersangka sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk selanjutnya dikirimkan kembali kepada JPU.
Sebelum praperadilan penyidik telah melimpahkan Berkas Perkara ketiga tersangka ke JPU Kejati NTT namun berkas perkara dikembalikan ke penyidik karena dianggap belum lengkap. (Jmb).
