24.3 C
Kupang
Rabu, April 30, 2025
Space IklanPasang Iklan

Sengketa Pilkada Sabu Raijua : Dua Paslon Persoalkan Surat Keterangan Tidak Pailit Krisman

Jakarta,TiTo – Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 599 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024. Dua Pemohon tersebut adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Yohanis Uly Kale-Leonidas V.C. Adoe.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (14/1/2025). Namun, Arief menjelaskan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 599 Tahun 2024 keluar pada 2 Desember 2024. Sedangkan Pemohon baru mengajukan permohonan pada 18 Desember 2024, dengan alasan Pemohon yang menunggu terbitnya surat keterangan tidak pailit dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 Krisman Bernard Riwu Kore dan Thobias Uly pada 19 Desember 2024.

“Nah gitu-gitu harusnya itu tadi yang saya sampaikan, diajukan sesuai tenggang waktunya tiga hari, perbaikannya juga tiga hari, kalau gini kan sudah lewat waktu. Jadi ini tidak memenuhi syarat formal sebagai permohonan,” ujar Arief di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).

Kendati demikian, Arief tetap mengizinkan kuasa hukum Pemohon, Bram Perwita Anggadatama menyampaikan pokok permohonan dan petitum Perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025. Bram sendiri menyampaikan, kedua Pemohon mempersoalkan surat keterangan tidak pailit dari pasangan calon nomor urut 2, Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly.

Bram menjelaskan, Krisman Bernard Riwu Kore tidak terdaftar sebagai pihak yang mengajukan keterangan tidak sedang pailit ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga Surabaya. Padahal surat tersebut dipandang sebagai bukti penentu yang memiliki implikasi serius bagi pemenuhan persyaratan pencalonan.

Baca juga  Konsep Layanan Birokrasi Ala Christian Widodo - Sherena Francis

Tak adanya surat keterangan tidak pailit tersebut seharusnya membuat Krisman Bernard Riwu Kore tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati Kabupaten Sabu Raijua. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

“Jadi (pelanggaran) syarat pencalonan,” ujar Bram.

Dalam petitumnya, kedua Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 599 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024. Selain itu, Pemohon minta Mahkamah menyatakan diskualifikasi pasangan Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly dari kepesertaan Pilbup Kabupaten Sabu Raijua.

Selanjutnya, menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 367 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 sepanjang terkait dengan pasangan Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly. Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 368 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 sepanjang terkait pasangan Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly.

Kemudian, Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang hanya diikuti pasangan calon nomor urut 1 Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan pasangan calon nomor urut 3 Yohanis Uly Kale-Leonidas V.C. Adoe. (Nawir Arsyad Akbar/humas MK)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini