27.5 C
Kupang
Rabu, April 23, 2025
Space IklanPasang Iklan

10 Kabupaten di NTT Yang Penetapan Kada Terpilih Ditunda Karena Sengketa di MK

Kupang,TiTo – Tidak semua kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melaksanakan Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu sudah menetapkan kepala daerah (Kepala daerah) terpilih. Dari 22 kabupaten/kota ada 10 kabupaten yang menunda penetapan (kada) terpilih karena akibat adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Berikut daftar 10 daerah di NTT yang menunda penetapan kepala daerah terpilih karena adanya sengketa di MK:

        1. Kabupaten Flores Timur

Gugatan terhadap hasil Pilbup Flores Timur diajukan oleh paslon nomor urut 1, YAT Lukman Riberu-Zakarias Paun dengan nomor perkara 211/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pilbup ini diikuti oleh empat paslon, yakni YAT Lukman Riberu-Zakarias Paun, Antonius Doni Dihen-Ignasius Boli, Antonius Hubertus Gege Hadjon-Matias Werong Enay, dan Stephanus Ola Demon-Rofinus Baga.
       2. Kabupaten Sikka
 Gugatan Pilbup Sikka diajukan oleh paslon nomor urut 2, Suitbertus Amandus-Robertus Ray dengan nomor perkara 294/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pilkada ini mempertemukan empat paslon, yakni Fransiskus Roberto Diogo-Martinus Wodon, Suitbertus Amandus-Robertus Ray, Mekeng P Florianus-Alfridus Melanus Aeng, dan Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi Supriadi.
        3. Kabupaten Manggarai Barat
 Paslon nomor urut 1, Christo Mario Y Pranda-Richardus Tata Sontani mengajukan gugatan hasil Pilbup Manggarai Barat dengan nomor perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pilbup ini diikuti oleh dua paslon, terdiri dari Christo Mario Y Pranda-Richardus Tata Sontani dan Edistasius Endi-Yulianus Weng
        4. Kabupaten Belu
 Gugatan Pilbup Belu diajukan oleh paslon nomor urut 2, Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere dengan nomor perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Empat paslon bersaing di Pilbup ini, yaitu Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves, Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere, Serfasius Serbaya Manek-Pius Agustinus Bria, dan Hironimus Mau Luma-Theodorus Frederikus Seran.
        5. Kabupaten Timor Tengah Selatan
 Paslon nomor urut 4, Egusem Piether Tahun-Johan Christian Tallo mengajukan gugatan terhadap hasil Pilbup Timor Tengah Selatan dengan nomor perkara 270/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pilbup ini diikuti oleh lima paslon, yaitu Salmun Tabun-Marten Tualaka, Daniel Frans Oematan-Uksam Selam, Alexander Kase-Johanis Lakapu, Egusem Piether Tahun-Johan Christian Tallo, dan Eduard Markus Lioe-Johny Army Konay.
        6. Kabupaten Rote Ndao
 Gugatan Pilbup Rote Ndao diajukan oleh paslon nomor urut 2, Vicoas Trisula Bhakti Amalo-Bima Theodorianus Fanggidae dengan nomor perkara 111/PHPU.BUP-XXIII/2025. Tiga paslon bersaing di Pilbup ini, terdiri dari Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan, Vicoas Trisula Bhakti Amalo-Bima Theodorianus Fanggidae, dan Paulina Bullu-Sandro Fanggidae.
       7. Kabupaten Alor
 Paslon nomor urut 5, Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy mengajukan gugatan terhadap hasil Pilbup Alor dengan nomor perkara 290/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pilbup ini diikuti oleh lima paslon, yaitu Abdul Madjid Nampira-Seprianus Kaminukan, Iskandar Lakamau-Rocky Winaryo, Simeon Thobias Pally-Sri Inang Ananda Enga, Gabrial Abdi Kesuma Beri Binna-Mulyawan Jawa, dan Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy.
        8. Kabupaten Sumba Barat
 Gugatan Pilbup Sumba Barat diajukan oleh pasangan nomor urut 3, Agustinus Niga Dapawole-John Lado Bora Kabba dengan nomor perkara 124/PHPU.BUP-XXIII/2025
Tiga paslon bersaing di Pilbup ini, terdiri dari Daniel Bili-Gregorius Pandango, Yohanis Dade-Thimotius Tede Ragga, dan Agustinus Niga Dapawole-John Lado Bora Kabba.
         9. Kabupaten Sumba Barat Daya
 Pasangan nomor urut 2, Fransiskus Marthin Adilalo-Jeremia Tanggu mengajukan gugatan terhadap hasil Pilbup Sumba Barat Daya dengan nomor perkara 177/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pilbup ini diikuti oleh tiga paslon, yaitu Ratu Ngadu Bonnu Wulla-Dominikus Alphawan Rangga Kaka, Fransiskus Marthin Adilalo-Jeremia Tanggu, dan Agustinus Tamo Mbapa-Soleman Lende Dappa.
        10. Sabu Raijua
Paslon yang menggugat hasil pilkada ini ke MK adalah Simon Petrus Dira Tome – Dominikus Dadi Lado.
Tiga paslon bersaing di Pilbup ini, terdiri dari Yohanis Uly Kale-Leonidas V.C Adoe, Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly, dan Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado.
         Penetapan kepala daerah terpilih di 10 daerah tersebut masih menunggu keputusan hukum final dari MK atas sengketa tersebut. (Jmb)
Baca juga  Perjuangan Warga Lifuleo-Kupang Barat Menuntut PLTU Timor 1 Berlanjut ke DPRD NTT

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini