29.3 C
Kupang
Minggu, Oktober 18, 2026
Space IklanPasang Iklan

Waspada Peredaran Oli Palsu, Polda NTT Periksa Sejumlah Merk Oli Maranu Motor

Kota Kupang, timurtoday.id – Beberapa pekan belakangan publik Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diramaikan dengan pergunjingan warga soal peredaran oli palsu. Itu menyusul viralnya postingan akun Tik tok Lika Liku NTT pada 2 Oktober 2026 yang mengungkap dugaan adanya peredaran oli palsu yang diduga dijual di Toko Maranu motor Kupang.

Informasi soal dugaan adanya peredaran Oli Palsu itu rupanya didengar pula oleh Polda NTT.

Pada Kamis (15/10) siang sekitar pukul 13.40 wita, Personel Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTT mendatangi toko Maranu motor di jalan Sudirman nomor 31, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada Kamis (15/10) siang.

Dilansir dari fokusnusatenggara.com, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah produk oli pelumas yang dijual. Sejumlah merk oli kemasan kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut.

Produk yang diamankan diantaranya satu dos Federal Oil ukuran 0,8 ml, satu dos Federal Oil ukuran satu liter, satu dos MPX2, dua botol MPX1, dua botol Yamalube Matic dan dua botol Yamalube Silver.

Sejumlah merk oli yang diamankan akan diperiksa untuk memastikan apakah palsu atau tidak.

Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melalui Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX Irwan Arianto,S.I.K, M.H mengatakan pihaknya selalu waspada dan sigap terhadap setiap informasi masyarakat soal produk palsu. “Setiap informasi yang berkembang di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan peredaran produk palsu atau produk yang berpotensi merugikan konsumen, akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujar Kombes Irwan di fokusnusatenggara.com.

Ia mengatakan masyarakat agar tidak langsung memberikan vonis terhadap produk maupun pihak tertentu sebelum hasil pemeriksaan resmi keluar. “Kami juga perlu memastikan setiap dugaan melalui proses pemeriksaan dan pengujian yang sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Baca juga  Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Tersangka HD

Untuk memastikan kondisi produk, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT akan memeriksa sampel dari tiga merek oli terkait yang diamankan tersebut.

Polda NTT akan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali. Pemeriksaan laboratorium menjadi salah satu tahapan penting untuk mengetahui karakteristik serta kesesuaian produk yang diamankan.

Langkah tersebut menunjukkan polisi tidak ingin menangani dugaan oli palsu hanya berdasarkan informasi media sosial. Bukti fisik dan hasil pemeriksaan ilmiah akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak. Sampai saat ini, status oli yang diamankan dari Maranu Motor masih dalam tahap pemeriksaan. Apakah benar palsu atau justru sesuai standar, jawabannya masih menunggu hasil pengujian Labfor dan pemeriksaan lanjutan kepolisian. (Jmb/fokusnusatenggara.com)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini