Kupang, TiTo – Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/3) menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Kelompok Pemerhati Desa (KPD) untuk dua desa di kecamatan Semau kabupaten Kupang yakni Letbaun dan Batuinan.
    Kegiatan tersebut berlangsung di kantor camat Semau yang dihadiri Camat Semau Marthen Timate S.sos, Kepala desa (kades) Letbaun, Carlens Herison Bising, Kades Batuinan Jonathan Hunim, Ketua KPD Letbaun Meri Samarida Luin Katu, Ketua Layanan Berbasis Komunikasi (LBK) Dewi Rahayu Sukmawati Gah, Ketua Advokasi dan Data, Seksi Humas Yolis Buifena, seksi pengembangan Ekonomi Mariani Balsomang, Layanan Publik Yesaya Baung dan pengurus KPD Batuinan.
    KPD merupakan penyedia layanan komunitas dan advokasi kebijakan (Kekerasan dan Layanan Publik), Advokasi kebijakan, partisipasi politik dan isu perubahan iklim ( Climate Chenge).
   Kegiatan penguatan kapasitas bagi dua KPD tersebut menghadirkan dua pemateri yakni Maria Kornelia Parera, Tenaga Ahli Kabupaten Kupang dan Nofdy Lefindra, pengawas ahli muda Dinas Lingkungan Hidup Kota Kupang.
    Koordinator Program Yayasan UDN NTT, Damaris Tnunay mengatakan, semua pengurus KPD dapat bekerja sama dengan pemerintah desa agar semua kelompok rentan di desa dapat didata karena mereka berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya berdasarkan Permendes tentang desa inklusif.
 “Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri kalau tidak didukung oleh Kelompok Pemerhati Desa yang sudah dibentuk,” kata Damaris.
    Damaris berharap ada dukungan anggaran dan pelibatan kelompok inklusif sendiri. “Sehingga hak dan informasi bisa diakses dan partisipasi dalam pembangunan dan mereka bisa mengontrol dan bisa menikmati pembangunan yang ada di desa,” harap Damaris.
    Sementara Maria Kornelia Parera, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPMD) Kabupaten Kupang dalam paparannya mengajak semua pengurus KPD untuk fokus terhadap masyarakat yang terlibat dalam kelompok inklusif. “Harus dipikirkan dari proses akses pelaksanaan, kontrolnya dia harus ada dan manfaat yang dia rasakan agar proses pembangunan di desa menjadi terbuka,”katanya.
“Setiap kegiatan dan hasil kegiatan dalam pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai peraturan perundang-undangan,”sambung dia.
    Maria Kornelia Parera menjelaskan, ketika melakukan proses analisis ke APBDes, hanya 3% untuk kelompok inklusif masih lemah, sehingga butuh dukungan dari KPD yang sudah terbentuk.(Letbaun.id)