26.3 C
Kupang
Sabtu, Desember 20, 2025
Space IklanPasang Iklan

Kejati NTT Geledah Dinas Koperasi Terkait Dugaan Korupsi RPH Sumlili

Kota Kupang, TiTo — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) Sabtu (20/12) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi Provinsi NTT.

Penggeledahan itu merupakan upaya pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Rumah Produksi Bersama atau Rumah Potong Hewan (RPH) di desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2022.

Penggeladahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut menunjukkan keseriusan Pidsus Kejati NTT dalam mengusut tuntas perkara ini.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita sekitar 100 dokumen yang diduga kuat memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan proyek yang sedang disidik.

Selain dokumen administratif, tim Pidsus juga menemukan sejumlah uang tunai di meja kerja Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi berinisial F.L.B. Pejabat tersebut diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RPH Sumlili.

Temuan uang tunai dan dokumen ini selanjutnya akan dianalisis secara mendalam oleh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak terkait.

Pelaksanaan penggeledahan dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Demi menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan penyidikan, seluruh proses tersebut disaksikan langsung oleh Lurah setempat serta beberapa orang saksi.

Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk terus bergerak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur, tanpa terhalang oleh waktu libur operasional.(lintasntt.com)

Baca juga  Polres Kupang Serahkan Tersangka Mangan Ilegal ke Kejari

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini