26.5 C
Kupang
Rabu, Januari 21, 2026
Space IklanPasang Iklan

Berkas Perkara Oknum DPRD Kota Kupang P21, Pasal Sangkaannya Berlapis

Kota Kupang, timurtoday.id – Berkas Perkara (BP) oknum anggota DPRD Kota Kupang, Nusa

Tenggara Timur (NTT), MIL alias Mokris akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati NTT.

“Berkasnya sudah lengkap,P21,”ungkap  Kepala seksi (kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, SH,MH Rabu (21/1/2026).
           Disampaikan Raka Putra Dharmana, tersangka Mokris disangkakan dengan dengan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 224 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Atau kedua, Pasal 77 B jo. Pasal 76 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau ketiga, Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.
            Setelah dinyatakan lengkap kata Raka Putera Dharmana, selanjutnya jaksa  penuntut menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut dari penyidik.
            Sebelumnya BP dewan asal partai Hanura itu sempat bolak-balik Penyidik – Penuntut umum karena sejumlah petunjuk Jaksa yang belum dilengkapi penyidik, Polda NTT.(Jmb)
Baca juga  Tiga Warga Sipil Laporkan Petugas BBKSDA NTT ke Polres Kupang 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini