25.3 C
Kupang
Senin, April 20, 2026
Space IklanPasang Iklan

Bupati Kupang Nonaktifkan Belasan Kepala Desa, Sekdes Ambil Alih Layanan Pemerintahan

Kupang, timurtoday.id – Bupati Kupang Yosep Lede mengambil langkah tegas terhadap 14 kepala desa (kades) yang tidak menyelesaikan Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2025 sesuai batas waktu yang ditentukan yakni 31 Maret 2026.

Kepala desa yang di-nonaktif-kan yakni kades Siki, Oemofa, Muke, Oeniko, dan kades Oemolo di kecamatan Amabi Oefeto Timur:

Di kecamatan Sulamu kades Pariti, Oeteta dan kadea Pantai Beringin. Kecamatan Semau Selatan, kades Akle dan kades Naikean.

Di kecamatan Amarasi Selatan kades Sahraen, kecamatan Fatuleu kades Oebola Dalam, di kecamatan Fatuleu Barat kades Poto dan di kecamatan Takari kades Oesusu.

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Kupang, John Sula, Senin (20/4) malam menginformasikan para kades tersebut dinonaktifkan terhitung 1 April 2026. Mereka diaktifkan kembali setelah menyelesaikan LPJ 2025 dan memposting APBDes 2026.

Dikatakan selama nonaktifkan layanan pemerintahan di desa dialihkan kepada sekretaris desa. “Selama dinonaktifkan, pelayanan pemerintah desa dijalankan oleh sekretaris desa,”ujar Jhon Sula.

Ia menjelaskan penonaktifan tersebut sebagai bentuk komitmen pemkab Kupang dalam penegakan disiplin administrasi pelayanan pemerintahan desa. (Jmb)

Baca juga  Belum Satu-pun Desa di Fatuleu Barat Yang Ajukan LPj Dana Desa ke Kecamatan, Warga Curiga Ada Sesuatu

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini