Kupang, timurtoday.id – Permohonan praperadilan penetapan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diajukan tersangka EAK alias Ellysah ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelmasi.
Hakim tunggal dalam perkara tersebut Dwi Yunita Sari, dalam putusannya yang dibacakan pada persidangan Senin (25/5) di ruang Garuda PN Oelmasi menyatakan penetapan tersangka terhadap Ellysah oleh pihak Termohon Kapolda NTT, Cq Kapolres Kupang, Cq Kasatreskrim Polres Kupang sudah sah menurut hukum berdasarkan alat bukti, dokumen administrasi penyidikan, serta keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah sah menurut hukum, Membebankan biaya perkara kepada Pemohon,”demikian hakim Dwi Yunita Sari dalam amar putusannya.
Kapolres Kupang, AKBP Ruddy J.J Ledo melalui kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Helmy Wildan usai sidang menyampaikan dengan adanya putusan tersebut, maka seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kupang dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta prosedur yang berlaku.
Proses hukum tersangka Ellysah akan dilanjutkan bersama dua tersangka lainnya dalam kasus itu yang tidak mengajukan praperadilan yakni Ipda JWD alias Jeremias dan AKP (P) MJS alias Markus.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan penyidik yang merujuk pada laporan polisi bernomor: LP/ A/03/VI/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES KUPANG/POLDA NTT, tanggal 9 Juni 2023 lalu.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007, tentang TPPO Jo Pasal 20 huruf C KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal Rp 120 Juta dan maksimal Rp 600 Juta. (Jmb)
