Kupang, timurtoday.id – Kejaksaan negeri (Kejari) Oelamasi kabupaten Kupang sementara melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Puskesmas Tarus kecamatan Kupang tengah pada tahun 2021, 2022, 2023 dan tahun 2024.
Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Kupang, Arly Sumanto, Senin (8/6) menyampaikan proses penyelidikan untuk mencaritahu peristiwa pidana dalam pengelolaan dua pos anggaran tersebut dimulai sekitar satu bulan lalu.
Penyelidikan itu dilakukan setelah Kejari Kupang memperoleh data temuan Inspektorat Daerah (Irda) kabupaten Kupang yang mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar dari pengelolaan dana BOK dan JKN dalam empat tahun anggaran tersebut.
“Ini dari temuan inspektorat totalnya Rp 1,3 miliar dari BOK sama JKN dari tahun 2021 sampai 2024,”kata Jaksa Arly didampingi Johan Wibowo, kasi Datun Kejari Kupang.
Ia mengatakan kerugian negara terindikasi dari pertanggungjawaban pemanfaatan anggaran untuk honor karyawan dan sejumlah item penggunaan lainnya.
“Misalnya soal honor, yang diterima Rp 300 ribu tapi di bukti pertanggungjawaban bisa lima ratus ribu, satu juta, ya itu salah satu contohnya,”ungkap Jaksa Arly.
Sejauh ini sudah lebih dari 10 orang saksi dari berbagau unsur yang dimintai keterangan untuk memastikan peristiwa pidana dalam persoalan itu. (Jmb)
