21.9 C
Kupang
Senin, Juni 8, 2026
Space IklanPasang Iklan

HD Segera Diadili, Didakwa Dengan 3 Pasal Penghasutan 

Kupang, timurtoday.id – HD alias Hendrik, warga kelurahan Merdeka kecamatan Kupang timur kabupaten Kupang tak lama lagi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi sebagai terdakwa kasus penghasutan.

Berkas Dakwaan Perkara Hendrik Senin (8/6) sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang ke PN Oelamasi. Namun ada sejumlah syarat administrasi yang perlu dilengkapi JPU sebelum diregistrasi sebagai perkara yang akan disidangkan.

Johan Wibowo,SH, JPU kasus HD, di kantor Kejari Kupang mengatakan kekurangan syarat administrasi tersebut akan dilengkapi sebelum masa penahanan JPU terhadap Hendrik selesai pada 14 Juni 2026.

“Sudah dilimpahkan ke PN tadi, tapi masih ada administrasi yang perlu dilengkapi, soal kesesuaian nomor berkas saja. Itu bisa diselesaikan dalam sisa waktu masa penahanan JPU,”kata jaksa Johan.

Disampaikan ada tiga pasal alternatif dalam KUHP terkait penghasutan yang didakwakan terhadap Hendrik yakni yakni Pasal 247 atau 246 huruf A atau 246 huruf B. Ancaman pidana pasal tersebut adalah empat tahun penjara.

Hendrik ditahan Jaksa Penuntut setelah diserahkan penyidik Selasa (26/5).

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmy Wildan didampingi kasie Humas Polres Kupang Ipda Lalu Rohandy Hidayat dalam keterangan persnya di Mapolres Kupang, Selasa (31/3) menyampaikan HD dijemput dari kediamannya Senin (30/3) siang dan dibawa ke Mapolres Kupang untuk ditahan 20 hari kedepan sebagai tersangka pasal 247 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

HD dijemput setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidikan untuk diminta keterangan terkait masalah itu. “Yang bersangkutan sudah dipanggil penyidikan untuk dimintai klarifikasi namun tidak datang sehingga kami lakukan upaya paksa,”katanya.

Ia menjelaskan dugaan tindak pidana penghasutan tersebut dilakukan HD melalui sejumlah cara baik lisan maupun tulisan lewat sejumlah media termasuk di media sosial (Facebook).

Baca juga  Kejari Kupang Masih Tunggu Pengembalian Dana 11 Anggota DPRD Kupang Periode 2019-2024 

Dan pada aksi massa 24 November 2024 yang dikoordinir HD, terjadi pengrusakan salah satu pintu ruangan di kantor bupati Kupang.

Kasus tersebut diproses setelah polisi menerima laporan dari staf bupati Kupang tanggal 24 November 2025 lalu. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini