24.3 C
Kupang
Jumat, Juni 26, 2026
Space IklanPasang Iklan

Polisi Amankan 2 Remaja Terduga Pelaku Pelemparan di Hutan Camplong Yang Tewaskan Pengemudi Pick Up

Kupang, timurtoday.id – Aparat gabungan dari Polres Kupang, Jumat (26/6) sore menangkap dua remaja berinisial MYR (16) dan AT (16) yang diduga kuat sebagai pelaku pelemparan yang menewaskan Marvel Mbau, pengemudi pick up yang melintasi jalur Timor Raya di hutan Camplong kecamatan Fatuleu, Selasa (23/6) dini hari.

Kapolres Kupang, AKBP Rudy Jakob Ledo melalui kasi Humas, Ipda Randy Lalu Hidayat kepada timurtoday.id, Jumat (26/6) malam menginformasikan kedua remaja tersebut dijemput polisi dari rumah mereka di desa Tolnaku dan Naunu kecamatan Fatuleu dan kini diamankan di sel Mapolsek Fatuleu.

Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pelemparan terhadap Marvel Mbau setelah polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan menginterogasi delapan orang saksi yakni JBF (16), AB (16), YH (14), KBF (17), ORS(17), EU(16) dan LB (19).

Dari pemeriksaan polisi diketahui bahwa awalnya para saksi dan para terduga pelaku mengkonsumsi minuman keras (miras) di rumah saksi OS pada Senin 22 Juni 2026, sekitar Pukul 20.00 Wita.

Kemudian pasa Pukul 23.00 Wita mereka pergi ke sebuah pesta nikah di desa Camplong 2, dusun Batukarang dan pada pukul 02.00 Wita, AT mengajak saksi-saksi untuk melempar mobil, tapi tidak ada yang menjawab.

Setibanya di TKP, terduga pelaku MYR dan AT duduk berehenti di pinggir jalan (deker) sedangkan 8 saksi lainnya meneruskan perjalanan.

Pada sekitar Pukul 03.00 Wita, kedua terduga pelaku melakukan pelemparan dengan batu yang terhasap kendaraan Pickup warna hitam denhan terpal warna orange di bagian belakang.

Setelah itu kedua pelaku berlari menyusul para saksi yang sudah berjalan duluan.

Ketika sampai di rumah saksi EU, pelaku AT menceritakan bahwa mereka melempar mob pickup yang melintas.

Baca juga  Kejagung Datang, Kejari Kupang Pending Pemeriksaan Saksi Kasus Proyek Jalan Buraen - Erbaun

Akibat dari perbuatan kedua terduga pelaku, polisi mengidentifikasi korban Marvel Mbau mengalami patah tulang tengkorak kepala bagian kanan, hingga akhirnya Korban meninggal dunia.

Kronologi kejadian

Kasus ini bermula ketika korban Marvel Mbau mengemudikan kendaraan Pickup bersama isterinya Doly Maa dan anak Seni Oktavianus (4) dari Kota Kupang menuju Pasar Takari.

Ketika melintas di TKP ruas jalan Timor Raya di hutan Camplong wilayah RT 10 RW 5 kelurahan Camplong kecamatan Fatuleu, korban dilempar oleh Orang Tak dikenal dari arah kanan dengan menggunakan sebuah Batu kali dengan ukuran sebesar genggam orang dewasa.

Saat itu kaca mobil korban dalam keadaan terbuka sehingga lemparan batu mengenai bagian kanan kepala.

Korban berusaha memarkirkan kendaraannya kearah kanan lalu pingsan, tidak sadarkan diri.

Istri Korban kemudian menelpon Saksi Galanh yang kebetulan adalah ipar dari salah satu anggota Polsek Fatuleu yang pasa saat itu sedang melaksanakan piket sebagai Kepala SPKT.

Mengetahui informasi tersebut kemudian piket SPKT mendatangi TKP.

Korban yang pada saat itu sudah muntah darah kemudian dibawa ke RS Naibonat dgn mobil Patroli Polsek Fatuleu.

Pukul 04.00 Wita korban tiba di RSUD Naibonat dan mendapatkan perawatan. Namun keluarga Korban memutuskan untuk keluar paksa pada pukul 12.00 Wita dengan alasan kondisi yang terus menurun.

Korban dibawa ke RSUD WZ Yohanes Kupang untuk perawatan selanjutnya namun rencana Operasi terhadap luka yang diderita Korban belum terlaksana karena ruangan full.

Dalam tahap menunggu pencarian ruang kosong di RSUD Ben Boy dan RS Siloam, Korban dinyatakan Meninggal Dunia.

Korban tercatat telah meninggal dunia di hari Rabu, tgl 24 Juni 2026, Pada Pukul 11.40 Wita.

Baca juga  HD Segera Diadili, Didakwa Dengan 3 Pasal Penghasutan 

Informasi yang diperoleh timurtoday.id dari pihak keluarga, korban akan dimakamkan pada Sabtu (27/6) besok. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini