Kupang, timurtoday.id – Persoalan Kependudukan dan Batas wilayah administrasi kini masih menjadi pergulatan Pemerintah desa (Pemdes) Penfui timur kecamatan Kupang tengah kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala desa (Kades) Penfui timur, Sem Tafoki, Kamis (24/9) di kantornya mengatakan saat ini ada sekitar 14.000 jiwa yang mendiami wilayah lima dusun di desa itu. Namun hanya sekitar 7.000 penduduk yang ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) desa Penfui timur.
“Ada ribuan warga yang tinggal disini tapi KTP-nya masih KTP Kota Kupang dan daerah lainnya, kebanyakan itu di komplek perumahan yang dibangun developer,”kata Sem Tafoki.
Dikatakan ribuan warga yang masih ber-KTP luar tersebut kebanyakan sudah berdiam di Penfui timur lebih dari setahun sehingga secara regulasi warga yang bersangkutan wajib mengalihkan status kependudukannya ke tempat dia berdiam.
Karena itu tambah kades Sem Tafoki pihaknya tengah melakukan pendataan ulang dan menyarankan warga yang masih ber-KTP luar tersebut untuk mengalihkan status kependudukannya.
Persoalan kependudukan tersebut dianggap penting untuk dibenahi karena punya pengaruh politik terutama saat pemilihan kepala desa atau pemilihan kepala daerah dan juga soal pelayanan pembangunan masyarakat.
Kaitan dengan persoalan kependudukan tersebut kata Sem saat ini juga pihaknya dibingungkan dengan persoalan batas wilayah administrasi desa. Yang mana wilayah RT 28 RW 08 menurut BPN kabupaten Kupang wilayah itu masuk wilayah kelurahan Penfui, Kota Kupang. Sementara selama ini warga setempat berstatus warga desa Penfui timur sesuai KTP yang dipegang.
Persoalan ini diketahui ketika ada sekitar empat warga yang sudah lama sekali berdiam di wilayah RT 26/RW 8 tersebut mengurus sertifikat tanah. Saat berproses hingga BPN Kabupaten Kupang, BPN kabupaten Kupang menolak memproses permohonan sertifikat tersebut karena sesuai peta wilayah yang dipegang, wilayah RT 26 itu masuk wilayah kelurahan Penfui, Kota Kupang. “Jadi proses sertifikat mereka tertahan sampai sekarang karena BPN Kupang menolak proses permohonan karena itu bilangnya masuk wilayah kelurahan Penfui,”katanya.
Ia berharap ada sosialisasi dari pemerintah kabupaten atau provinsi NTT ke masyarakat terkait adanya perubahan batas wilayah di wilayah itu karena persoalan batas wilayah itu juga berpengaruh terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan kepada pemerintah daerah. (Jmb)
