Kupang, TiTo – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Air (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengklarifikasi soal pemberitaan media soal adanya penganiayaan oleh sejumlah oknum pegawai BKSDA NTT terhadap enam orang warga desa Manusak kecamatan Kupang timur kabupaten Kupang yang tertangkap tengah mengangkut kayu jati gelondongan dalam kawasan hutan lindung di desa Bipolo kecamatan Sulamu, Jumat (21/2).
Dalam klarifikasi tertulis BBKSDA NTT yang diterima timurtoday.id, Minggu (23/2) disampaikan bahwa tidak ada penganiayaan dalam penangkapan warga di hutan Bipolo tersebut.
“BBKSDA menegaskan bahwa isu penganiayaan oleh petugas adalah tidak benar. Tiga orang pelaku mengalami luka di area wajah dan kepala yang sesuai pengakuan mereka akibat terbentur saat memuat kayu ke truk. Seluruh proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum dan pelaku langsung diserahkan ke pihak berwenang dalam hal ini BPPH LHK, tanpa melalui penahanan di kantor BBKSDA NTT. Kejadian ini merupakan peristiwa TERTANGKAP TANGAN. Isu penganiayaan merupakan upaya pengalihan terhadap kasus yang sudah disidik oleh BPPH LHK.”tulis BBKSDA NTT dalam rilisnya.
Sebelumnya diberitakan Salah satu korban penganiyaan bernama Usu menuturkan, kejadian tersebut bermula saat mereka tengah mengangkut kayu di kawasan hutan Desa Bipolo.
Saat itu, datanglah sekitar 10 petugas BBKSDA NTT dengan berpakaian preman dan langsung menangkap mereka dan menggiring ke Pos Pemantau Kehutanan di desa Bipolo.
Di lokasi tersebut, Usu bersama teman-temannya itu mengalami kekerasan fisik secara brutal dengan menggunakan tangan dan kaki dari 10 orang yang diduga petugas BBKSDA NTT. (jmb)