24.3 C
Kupang
Rabu, April 30, 2025
Space IklanPasang Iklan

Kasus Dugaan Ilegal Loging di Kawasan Hutan Mutis Timau Desa Bipolo – Kupang Diperiksa Intensif BPPH LHK NTT

Kupang, TiTo – Kasus pengambilan sejumlah batang pohon Kayu jati di kawasan Hutan Produksi Mutis Timau yang berbatasan dengan kawasan TWA Bipolo, desa Bipolo kecamatan Sulamu kabupaten Kupang tengah diperiksa intensif oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH LHK) Seksi Wilayah III Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut dari adanya laporan kasus yang dilimpahkan BBKSDA NTT pada Jumat 22 Februari 2025.

“Kasus ini dilimpahkan BBKSDA NTT sementara kita dalami dengan pemeriksaan sejumlah pihak,”kata Suparman, kepala seksi wilayah III BPPH LHK NTT, Senin (24/2).

Hasil pemeriksaan sementara kata Suparman dipastikan pengambilan kayu tersebut terjadi di dalam kawasan hutan Bipolo dan ada enam orang warga sipil berinisial BD, YB, DY, S, JD, PP dari desa Manusak kecamatan Kupang yang diduga sebagai pelaku. “Soal peran dan berapa jumlah kayunya nanti itu perlu pemeriksaan ahli untuk tentukan volumenya, barang bukti sudah diamankan disini. kita sudah periksa lokasi kejadian dan itu memang masuk kawasan hutan,”katanya.

Sebelumnya dalam rilisnya yang diterima timurtoday id, Minggu (23/2), pihak BBKSDA NTT bahwa pada 22 Februari 2025 – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku penebangan liar di Kawasan Hutan Produksi Mutis Timau yang berbatasan dengan kawasan TWA Bipolo, Kabupaten Kupang.

Operasi ini dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan hutan pada Rabu malam, 19 Februari 2025.

BBKSDA NTT menguraikan Pada pukul 20.45 WITA, petugas Resort Konservasi Wilayah Bipolo menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan truk bermuatan kayu mencurigakan di kawasan Hutan Konservasi TWA Bipolo dan akses menuju hutan produksi.

Baca juga  Tiga Hal Yang Jadi Prioritas Crist-Serena di 100 Hari Awal Pimpin Kota Kupang

Patroli dilakukan dan pada pukul 23.58 WITA, petugas menemukan enam orang sedang memuat kayu jati ilegal ke dalam truk.

Aktivitas langsung dihentikan, pelaku dan barang bukti diamankan.

Pelaku dibawa ke Kantor Resort Bipolo untuk menunggu bantuan tim BBKSDANTT.

Koordinasi intensif dilakukan dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH LHK) Seksi Wilayah III Kupang.

Pada pukul 06.30WITA, pelaku dipindahkan kekantor Gakkum LHK untuk penanganan hukum.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1(satu) unit truk berisi 15 (limabelas) batang kayu jati, 64 (enam puluh empat) batang kayu di TKP, serta 1 (satu) unit telepon genggam.

Petugas juga mencatat setidaknya terdapat 27(dua puluh tujuh) tunggak pohon jati yang terdapat di lapangan.

Dari sebaran kayu bulat dan posisi tunggak, diduga terdapat kayu yang sudah diangkut dari lokasi kejadian.

Klarifikasi Tuduhan Penganiayaan

BBKSDA NTT menegaskan bahwa isu penganiayaan oleh petugas adalah tidak benar.

Tiga orang pelaku mengalami luka di area wajah dan kepala yang sesuai pengakuan mereka akibat terbentur saat memuat kayu ke truk. Seluruh proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum dan pelaku langsung diserahkan ke pihak berwenang dalam hal ini BPPH LHK, tanpa melalui penahanan di kantor BBKSDA NTT.

Kejadian ini merupakan peristiwa TERTANGKAP TANGAN. Isu penganiayaan merupakan upaya pengalihan terhadap kasus yang sudah disidik oleh BPPHLHK. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini