Kupang, timurtoday.id – Ada sekitar 32 desa di kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada bulan November tahun ini.
Pilkades tersebut dilakukan karena masa jabatan kepala desa (kades) yang berakhir tahun 2026, ada yang masa jabatan berakhir sebelum tahun 2026 dan ada yang di PAW ditengah masa jabatan sehingga jabatan kades dijabat Pelaksana tugas (Plt) dan Penjabat (Pj).
32 desa yang menggelar Pilkades serentak itu tersebar di 15 dari 24 kecamatan di kabupaten Kupang.
Di Kecamatan Kupang barat desa yang menggelar Pilkades di bulan November 2026 yakni desa Nitneo dan Tablolong, kecamatan Taebenu desa Baumata Utara dan Baumata timur, kecamatan Kupang timur desa Oesao, Manusak dan Pukdale.
Di kecamatan Amabi Oefeto Timur, desa Enolanan dan Oenaunu, kecamatan Amarasi desa Ponain dan Tesbatan II, kecamatan Amarasi Selatan desa Nekmese dan Retraen, kecamatan Amarasi Barat desa Tunbaun dan Toobaun.
Di kecamatan Sulamu ada desa Pariti dan Bipolo, kecamatan Fatuleu desa Naunu, Silu dan Ekateta. Kecamatan Fatuleu Barat desa Kalali, Kecamatan Takari desa Oesusu.
Di kecamatan Amfoang Utara ada desa Kolabe dan Lilmus, kecamatan Amfoang tengah desa Bonmuti, kecamatan Semau desa Uitao, Hansisi, Otan dan Bokonusan. Kecamatan Semau selatan ada desa Uiboa dan Naikean.
Kepala dinas PMD kabupaten Kupang John Sula, mengatakan saat ini tahapan pelaksanaan Pilkades sudah pada tahap pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa. (Jmb)
