26.3 C
Kupang
Selasa, September 29, 2026
Space IklanPasang Iklan

Info Terbaru Polda NTT Tentang Penanganan Kasus Akun Lika Liku NTT

Kupang, timurtoday.id – Penanganan kasus Pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Gama Feroh, warga Kota Kupang sebagai tersangka masih berproses di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Informasi terbaru yang diperoleh timurtoday.id dari Kabid Humas Polda NTT, Kombes.Pol. Hendry Novika Chandra, Selasa (29/9) bahwa penyidik kini tengah melengkapi Berkas Perkara (BP) tersangka Gama Feroh sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

Berkas perkara tersangka Gama Feroh beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan penyidik ke JPU namun setelah dicermati masih ada sejumlah hal dalam Berkas Perkara tersebut yang perlu dilengkapi oleh penyidik.

“Terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana ITE yang berkaitan dengan akun “Lika Liku NTT”, dengan tersangka a.n. GF, dapat kami sampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh Ditreskrimsus Polda NTT. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap I kepada JPU. Selanjutnya, penyidik telah menerima petunjuk dari JPU melalui P-19 untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberikan,”demikian Kombes Hendry tanpa menjelaskan soal petunjuk-petunjuk JPU yang perlu dilengkapi.

Sebelumnya Direktur reserse dan kriminal khusus (dirreskrimsus) Polda NTT, Kombes F.X Irwan Arianto dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8) menyampaikan Kajari Kupang, Yupiter Selan adalah saksi pelapor dalam kasus itu. “Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026. Laporan itu dibuat oleh Jupiter Selan dari Kajari Kabupaten Kupang,”ungkapnya.

Dari laporan itu Polda NTT kemudian menetapkan Gama Feroh sebagai tersangka karena diduga merupakan salah satu admin di balik akun TikTok anonim “Lika-Liku”.

Baca juga  Alasan Kejari Kupang Menyasar Proyek Sumur Bor Dinas PUPR

Ia diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berupa manipulasi data serta pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial yang merugikan Yupiter Selan.

Gama Feroh ditersangkakan dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 443 ayat (2) dan jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Gama Feroh diamankan Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT dari kediamannya di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.20 WITA.

Penangkapan Gama Feroh dipimpin Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino, S.I.K. (jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini