27.3 C
Kupang
Sabtu, Oktober 3, 2026
Space IklanPasang Iklan

Tentang Penetapan Tersangka 3 Anggota DPRD TTU, Ahli Pidana : “Sesuai Standar Hukum, Pemeriksaan Tidak Perlu Izin Gubernur”

Kota Kupang, timurtoday.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku Termohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Veronika Lake, Therensius Lazakar, dan Norbertus Tubani, sebagai Pemohon, menghadirkan Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H, ahli hukum pidana dalam lanjutan persidangan Jumat (2/10/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang.

Usai bersaksi dipersidangan, kepada wartawan, Sabtu (3/10), Mikhael Feka menyampaikan penetapan tiga orang anggota DPRD TTU tersebut sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT sudah sesuai standar hukum dan pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka juga tak harus ada ijin gubernur karena ketiganya adalah anggota DPRD kabupaten.

“Selain memenuhi standar minimum dua alat bukti, penyidik juga tidak diwajibkan mengantongi izin Gubernur untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD kabupaten,”demikian ahli hukum pidana dari Unwira Kupang ini.

Ia menjelaskan objek gugatan tersebut adalah tentang penetapan tersangka sehingga berdasar KUHP pemeriksaannya dibatasi hanya pada ada tidaknya standar minimum dua alat bukti dalam menetapkan ketiga oknum anggota DPRD tersebut sebagai tersangka.

“Berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHP pasal 1 angka 28, pasal 1 angka 31 dan pasal 90 ayat 1 disana ditekankan bahwa penetapan tersangka pada dasarnya harus memenuhi standar minimum dua alat bukti. dua alat bukti ini saja tidak cukup tetapi harus ditambah dengan relevansi alat bukti dan juga tentang keabsahan alat bukti. Berdasarkan fakta sidang kemarin yang disampaikan oleh salah satu kuasa dari termohon disampaikan bahwa termohon dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka telah mengantongi empat alat bukti yang relevan dan cara memperolehnya juga sah sesuai dengan KUHP,” tandasnya.

Oleh karena itu menurutnya penetapan tersangka oleh termohon penyidik Polda NTT telah memenuhi standar minimum dua alat bukti.

Baca juga  Warga Desa Binaus - TTS Tersangka, Kasus Lakalantas Mobil Anggota DPRD NTT vs Mobil Dokter

Tentang dalil Pemohon bahwa pemeriksaan anggota DPRD harus mengantongi izin dari gubernur menurut Mikhael Feka tidak terdapat landasan hukum yang cukup kuat untuk menguatkan dalil dari para pemohon tersebut.

“Satu-satunya dalil yang digunakan atau satu-satunya landasan hukum yang digunakan pemohon adalah pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi nomor 76 tahun 2014 halaman 107. Nah, di dalam pertimbangan hukum tersebut memang dipertimbangkan oleh mahkamah bahwa pemeriksaan anggota DPRD kabupaten kota dikatakan harus izin tertulis dari gubernur, tetapi saya menjelaskan bahwa di dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 76 tahun 2014 tersebut itu di yurisprudensi yang dilakukan adalah terhadap pasal 245 undang-undang MD3 yakni undang-undang 17 tahun 2014. Nah, terkait dengan pasal 245 tersebut itu subjeknya adalah anggota DPR RI bukan anggota DPRD kabupaten.

Oleh karena itu menurut Mikael Feka pertimbangan Mahkamah Konstitusi harus dilihat dari dua sudut pandang. Yang pertama adalah pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang bersifat rasio disidendi atau mendasari adanya amar putusan dan yang kedua adalah pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang bersifat obiter dictum yakni pertimbangan yang tidak mendasari putusan.

Disampaikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang bersifat rasio disidendi atau mendasari putusan itu adalah terkait dengan pasal 245 yang dimana mahkamah berpendapat bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPR RI harus izin dari presiden yang sebelumnya itu adalah izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

“Berdasarkan putusan MK 76 tahun 2014 itu di dipindahkan kewenangannya bukan dari MK tetapi harus ke presiden. Nah, ini yang kemudian turunan ini pertimbangan hukumnya itu dimuat dalam amar putusan 76 tahun 2014.

Sedangkan pertimbangan hukum terkait dengan pemeriksaan terhadap anggota DPRD kabupaten kota harus izin gubernur itu tidak diikuti di dalam amar putusan itu. Sehingga dari perspektif ini, dasar hukum yang digunakan oleh pemohon itu rapuh atau tidak kuat,”terangnya. “hal ini juga setelah putusan MK 76 2014 dilakukan ee DPR juga melakukan perubahan terhadap undang-undang MD3,”katanya.

Baca juga  Berkas Perkara Oknum DPRD Kota Kupang P21, Pasal Sangkaannya Berlapis

Dengan demikian jelas Mikhael Feka bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi di dalam putusan MK 76 tahun 2014 tersebut, tidak berdiri sendiri dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan rasional. Sehingga jika kemudian pemohon menggunakan itu sebagai landasan hukum dalam praperadilan tersebut maka landasan itu dinilai tidak kuat. “Sehingga bagi saya, karena tidak ada landasan hukum yang kuat, maka (pemeriksaan 3 anggota DPRD TTU) tidak perlu izin dari gubernur,”ujarnya.

Soal beberapa putusan pengadilan terkait dengan ijin gubernur yang diajukan Pemohon dalam sidang praperadilan tersebut, Mikhael Feka mengatakan putusan hakim atau pengadilan pada persidangan lain tidak bersifat mengikat untuk hakim – hakim dalam persidangan lain dalam perkara yang sama.

“ada hal lain yang menarik di fakta persidangan bahwa pemohon menghadirkan beberapa putusan pengadilan terkait dengan izin gubernur tersebut. Nah, pada prinsipnya saya menyatakan bahwa putusan pengadilan atau putusan hakim sebelumnya itu tidak bersifat mengikat untuk hakim-hakim berikutnya dalam menangani perkara yang sama atau serupa,”katanya.

“Sehingga karena sumber hukum utama kita adalah undang-undang dalam pasal 1 ayat 1 KUHP dan sumber hukum yang kedua adalah hukum yang hidup dalam masyarakat dalam pasal 2 ayat 1 KUHP. Nah, bagaimana dengan kedudukan putusan pengadilan yang dijadikan sebagai yurisprudensi? Yurisprudensi tetap menjadi sumber hukum, tetapi dia bukan menjadi sumber hukum utama,”sambungnya.

Sebelumnya Dilansir dari kupangterkini.com, ketiga tersangka melalui kuasa hukumnya Rian Van Frits Kapitan,S.H,M.H mengatakan pihaknya optimis permohonan praperadilan mereka akan dikabulkan majelis hakim.

“Kami optimis permohonan praperadilan kami tentang sah tidaknya penetapan tiga anggota DPRD Kab TTU sebagai tersangka oleh Dirkrimum Polda NTT dikabulkan oleh Hakim nantinya. Ini karena selain alasan bahwa bukti permulaan yang digunakan untuk menetapkan tiga orang klien kami sebagai tersangka tidak memiliki relevansi dengan tindak pidana yang disangkakan,”ungkap Rian Kapitan dilansir dari kupangterkini.com.

Baca juga  Penusuk Andrew Danial Welkis Belum Terungkap

Menurutnya, pemanggilan kepada tiga orang kliennya sebagai tersangka cacat prosedural karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76 tahun 2014. “Pemanggilan anggota DPRD Kabupaten/Kota harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur,” tegasnya.

Lanjut Rian, terkait dengan pemanggilan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai tersangka seharusnya mendapatkan persetujuan tertulis Gubernur kecuali dalam hal tertangkap tangan, diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup. “Sudah pernah diputus oleh Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Waingapu dan Hakim Pengadilan Negeri Bajawa. Oleh Karena itu sudah ada preseden atau putusan pengadilan sebelumnya yang membenarkan alasan praperadilan kami ini,” tambahnya.

Ketiga tersangka tersebut diperiksa penyidik pada akhir Agustus 2026 lalu namun tidak dilakukan penahanan usai pemeriksaan.

Sebelumnya direktur reserse dan kriminal umum (dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan ketiga anggota DPRD tersebut disangkakan dengan Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf (c) juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59, dan/atau Pasal 530 juncto Pasal 20 huruf (c), dan/atau Pasal 347 juncto Pasal 350, serta dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 20 huruf (c) juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” jelas Dirreskrimum Polda NTT.

Ancaman pidana maksimal terhadap pasal yang diterapkan tersebut adalah tujuh tahun penjara. (Oca/Jmb/kupangterkini.com)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini