Kupang, timurtoday.id – HD alias Hendrik tersangka kasus dugaan Penghasutan di kabupaten Kupang tetap ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang saat dilimpahkan Penyidik Tindak Pidana umum Satreskrim Polres Kupang ke bersama sejumlah barang bukti, Selasa (26/5).
Hendrik sempat menolak menandatangani administrasi proses penyerahan tersangka bersama Barang Bukti saat penyerahan tersebut.
Tersangka Hendrik bersama barang bukti kasus itu diserahkan penyidik setelah Berkas Perkaranya dinyatakan. lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut Kejari Kupang.
“Berkasnya sudah P21, sudah tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) kemarin,”ujar Kepala seksi Tindak pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Kupang, Syahanara Yusti Ramadona kepada timurtoday.id Rabu (27/5).

Ia menyampaikan salah satu barang bukti yang diserahkan jaksa penuntut adalah rekaman vidio yang terupload di facebook Hendrik sebelum aksi di kantor bupati Kupang.
Jaksa penuntut sementara merampungkan rencana dakwaan Hendrik untuk dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.
Berkas Perkara Hendrik sempat bolak-balik penyidik – jaksa penuntut sebelum dinyatakan P21.
“Masih perlu diperdalam lagi oleh penyidik terhadap pertunjuk-petunjuk JPU, makanya dikembalikan lagi untuk dilengkapi, intinya perlu diperdalam lagi,”kata jaksa Syahanara lewat telepon.
Hendrik menjalani masa penahanan penyidik sejak 30 Maret 2026 setelah dijemput dari kediamannya di kelurahan Merdeka kecamatan Kupang timur.
Hendrik kini ditahan Jaksa Penuntut setelah diserahkan penyidik Selasa (26/5).
Kasat Helmy Widan didampingi kasie Humas Polres Kupang Ipda Lalu Rohandy Hidayat dalam keterangan persnya di Mapolres Kupang, Selasa (31/3) menyampaikan HD dijemput dari kediamannya Senin (30/3) siang dan dibawa ke Mapolres Kupang untuk ditahan 20 hari kedepan sebagai tersangka pasal 247 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
HD dijemput setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidikan untuk diminta keterangan terkait masalah itu. “Yang bersangkutan sudah dipanggil penyidikan untuk dimintai klarifikasi namun tidak datang sehingga kami lakukan upaya paksa,”katanya.
Ia menjelaskan dugaan tindak pidana penghasutan tersebut dilakukan HD melalui sejumlah cara baik lisan maupun tulisan lewat sejumlah media termasuk di media sosial (Facebook).
Dan pada aksi massa 24 November 2024 yang dikoordinir HD, terjadi pengrusakan salah satu pintu ruangan di kantor bupati Kupang.
Kasus tersebut diproses setelah polisi menerima laporan dari staf bupati Kupang tanggal 24 November 2025 lalu. (Jmb)
