Kupang, TiTo – Tiga warga sipil asal desa Manusak kecamatan Kupang timur kabupaten Kupang, NTT, Benyamin D. Suidale, Jefri D. Suidale dan Dedy Johanis melaporkan sejumlah oknum petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT ke Polres Kupang, Selasa (25/2).
Kepada petugas di SPKT Polres Kupang, Benyamin D. Suidale, Jefri D. Suidale dan Dedi Johanes melaporkan bahwa mereka telah dianiaya oleh sejumlah petugas BBKSDA yang mendapati mereka sementara mengambil sejumlah kayu jati gelondongan dari kawasan hutan produksi Mutis Timau di desa Bipolo kecamatan Sulamu, Rabu (19/2) malam bersama tiga rekan mereka yakni Paulus Paman, Suhartono dan Yufran Banamtuan.
Mereka didampingi direktris PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik saat membuat laporan polisi di SPKT Polres Kupang.
Sarah Lerry Mboeik kepada timurtoday.id di Mapolres Kupang, Selasa (25/2) mengatakan ada tiga warga yang membuat laporan polisi sementara tiga lainnya sebagai saksi.
Setelah membuat laporan polisi, ketiga pelapor dibawa aparat Polres Kupang ke RS Bhayangkara Titu Ully untuk dilakukan visum atas tanda-tanda kekerasan yang dialami.
Lerry menjelaskan sesuai pengakuan para korban kepadanya saat meminta pendampingan bahwa kejadian penganiyaan itu terjadi pada Rabu (18/2) malam. Saat ke-enam warga tersebut mengangkat kayu jati gelondongan ke atas truk tiba-tiba muncul empat orang petugas yang diketahui dari pihak BBKSDA NTT.
Mereka diduga dipukul kemudian dibawa ke pos pemantau DLHK di desa Bipolo untuk diamankan. Saat di Pos tersebut mereka diduga masih mengalami penganiayaan. Pada keesokan harinya, Kamis (20/2) pagi mereka dibawa ke kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH LHK) Seksi Wilayah III Kupang untuk pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya pada Senin (24/2) siang di kantin r BPPH LHK NTT Lerry mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah melalui BPPH LHK NTT untuk memproses hukum ke-enam warga tersebut yang kedapatan mengambil kayu jati gelondongan dari kawasan hutan namun tidak serta merta dugaan penganiayaan yang dialami ke-enam warga sipil tersebut diabaikan.
Karena itu pihaknya akan mendampingi ke-enam warga untuk mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan yang dialami dalam proses penangkapan tersebut. “mereka (enam warga) punya hak juga untuk mendapatkan keadilan atas apa yang merugikan mereka, kami akan dampingi mereka untuk dapatkan keadilan,”kata Lerry Mboeik saat menemui ke-enam warga tersebut di kantor BPPH LHK NTT.
Klarifikasi
Sebelumnya BBKSDA NTT telah menyampaikan klarfikasi bahwa Tuduhan Penganiayaan oleh oknum petugas BBKSDA NTT adalah tidak benar.
Tiga orang pelaku yang mengalami luka di area wajah dan kepala yang sesuai pengakuan mereka akibat terbentur saat memuat kayu ke truk. Seluruh proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum dan pelaku langsung diserahkan ke pihak berwenang dalam hal ini BPPH LHK, tanpa melalui penahanan di kantor BBKSDA NTT.
Kejadian tersebut merupakan peristiwa TERTANGKAP TANGAN. Isu penganiayaan merupakan upaya pengalihan terhadap kasus yang sudah disidik oleh BPPHLHK.(Jmb)