Kupang, timurtoday.id – Sejumlah guru SD GMIT Oehani di desa Kuaklalo kecamatan Taebenu kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diinformasikan telah dipanggil dan diminta keterangan oleh penyidik unit PPA satreskrim Polres Kupang Mei 2026.
Mereka diperiksa polisi terkait laporan kasus tindak pidana percabulan yang diduga dilakukan salah seorang guru terhadap empat orang siswi SD tersebut.
Laporan tersebut disampaikan sejumlah orang tua siswi korban pada awal Januari 2026 lalu.
“Ada beberapa guru yang sudah dipanggil dan diperiksa di Polres, sekitar bulan Mei kemarin, termasuk saya juga dihubungi polisi, ditanya-tanya soal kasus itu,”kata Fredik Hetmina, kepala sekolah (kasek) SD GMIT Oehani Kuaklalo saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Selasa (14/7) malam melalui telepon.
Kasek Fredik menjelaskan persoalan tersebut terjadi tanggal 7 Mei 2026 lalu saat ia tidak berada di sekolah.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika sejumlah siswi kelas empat yang sedang bermain gambar didatangi oleh salah seorang oknum guru kelas pria.
Oknum guru ini kemudian mengambil gambar-gambar yang terlanjur dimasukan para siswi ke saku pakaian seragam mereka saat melihat oknum guru ini menghampiri mereka.
Saat itu kata kasek Fredik diduga oknum guru ini mengambil lembaran-lembaran gambar dari saku empat orang siswi dan disitulah diduga terjadi tindakan pelecehan itu.
Kasatreskrim Polres Kupang, Iptu Helmy Wildan yang dikonfirmasi membenarkan kalau laporan itu sementara dalam penyelidikan polisi.
Sejumlah saksi dari pihak sekolah telah diperiksa termasuk oknum guru terlapor.
Penyidik juga dikatakan telah melakukan visum terhadap para korban dan turun ke sekolah tersebut untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (OKP).
Dijelaskan kasat Wildan, proses hukum kasus tersebut segera dinaikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
“ini kasus cabul tinggal kita gelar untuk naik sidik ya,”jelas Kasat Helmy Wildan. (Jmb)
