Kupang, TiTo – Aksi LT, warga desa Oelnasi kecamatan Kupang tengah kabupaten Kupang, NTT, menggugurkan kandungan VL, akhirnya ketahuan polisi saat VL dirawat di Puskesmas Oesao.
VL dibawa ke Puskesmas Oesao karena mengalami perdarahan hebat usai kandungannya digugurkan LT, Kamis (20/2).
    Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono mengatakan polisi mengetahui hal tersebut karena ada petugas Puskesmas yang melapor saat VL dirawat di puskesmas.
    Kasat Yeni Setiono mengatakan sejumlah pihak telah diperiksa oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
    Kasus ini bermula ketika VL dan kekasihnya AFA menemui dukun LT di Oelnasi, meminta LT menggugurkan kandungannya yang berusia sekitar tiga bulan.
    Dukun LT menyanggupi permintaan itu namun dengan bayaran uang Rp 2.250.000. awalnya VL dan AFA menyerahkan Rp 1.500.000, sisanya sebesar Rp 750.000 baru dikasih saat pasangan kekasih itu menemui dukun LT untuk menunaikan aksinya.
   Aksi dukun LT berjalan lancar namun beberapa saat setelah itu VL mengalami sakit yang disertai perdarahan hebat hingga akhirnya dilarikan ke Puskesmas Oesao. (Sumber:fokusnusatenggara.com)