28.3 C
Kupang
Selasa, April 22, 2025
Space IklanPasang Iklan

Bupati Malaka, Simon Nahak Dukung Gugat Pemerintah – DPR RI

Betun, TiTo – Bupati Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) Dr. Simon Nahak bersiap untuk bersama-sama dengan sejumlah bupati di Indonesia menggugat pemerintah dan DPRD RI terkait masa jabatan mereka yang terpangkas sekitar satu tahun lebih jika Bupati-wakil bupati terpilih hasil pilkada 2024 dilantik tanggal 20 Februari 2025 ini.

“Saya dan sejumlah Kepalah Daerah lainnya di Indonesia dilantik untuk menjalankan masa jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati dari 26 April 2021-26 April 2026. Jika pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 di 20 Februari 2025, maka kami dirugikan, masa jabatan kami banyak terpotong sehingga saya dukung siapa saja kepala daerah yang mau gugat pemerintah dan DPR terkait ini,” jelasnya.

Menurut Simon Nahak, karena ia dilantik pada 26 April 2021, maka seharusnya masa jabatannya sebagai Bupati Malaka berakhir pada 26 April 2026, bukan pada 20 Februari 2025. Jika pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan pada 20 Februari, maka masa jabatannya akan terpotong satu tahun dua bulan.

“Ada banyak waktu kami untuk membangun Malaka sesuai visi-misi dan program yang kami janjikan terpangkas. Ya kami dirugikan, sehingga kalau ada kepala daerah yang mau gugat pemerintah dan DPR terkait ini ya saya dukung,” tegasnya.

Ia menilai pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang mengatur bahwa Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga tahun 2024. Menurutnya, pasal ini bertentangan dengan pasal 162 ayat (1) dan (2) yang mengatur Kepala Daerah menjabat lima tahun.

Walau Mahkamah Konstitusi (MK) sempat memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 hingga Desember 2024 atau berakhir saat Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 terpilih, ia menilai tetap merugikan mereka.

Baca juga  Distribusi Pupuk Subsidi di Kabupaten Kupang,  Stok Tahun 2024 Disalurkan di Tahun 2025, Kadis Jamin Tak Ada Praktik Mafia

“Masa jabatan SN KT selama 5 thn terhitung sejak 26 April 2021 sd 26 April 2026. Berdasarkan Putusan MK, SN-KT tetap menjadi Bupati dan Wakil Bupati, menjabat sampai dengan Pelantikan Kada terpilih. SN-KT mengakhiri masa jabatan bukan karena kemauan sendiri tapi karena perintah UU,” tegasnya. (Oca)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini