26.8 C
Kupang
Jumat, Oktober 9, 2026
Space IklanPasang Iklan

Diduga Beras SPHP Oplosan Beredar di Kota Kupang, Bulog NTT Arahkan Konsumen Minta Ganti ke Kios

Kota Kupang, timurtoday.id – Beras Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) berkemasan kuning berukuran lima kilogram yang disalurkan Badan Urusan Logisktik (Bulog) kini masih beredar atau dijual disejumlah kios di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kamis (8/10), JL, seorang konsumen di wilayah kelurahan Oepura kecamatan Maulafa, Kota Kupang menemukan kondisi beras SPHP berkemasan kuning berukuran lima kilogram yang berdebu, berbau dan butiran berasnya berwarna warni, kuning dan putih.

Ia menduga beras tersebut adalah beras oplosan yang dijual menggunakan kemasan karung SPHP. “Berasnya berdebu, butiran berasnya ada kuning ada putih dan Saat dimasak berbau, apa beras SPHP seperti ini kualitasnya?. Saya duga ini beras oplosan karena kualitas beras medium kondisinya tidak begini,”katanya.

Beras tersebut dibeli, Rabu (7/10) malam dari salah satu kios kelontong di kelurahan Oepura kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Respon Perum Bulog NTT

Pihak Bulog NTT yang dikonfirmasi terkait persoalan produk beras yang diedarkan tersebut terkesan cuci tangan.

Sejumlah poin pertanyaan yang ingin dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, tidak dijelaskan detail oleh bagian Humas Bulog NTT, Marcel Sanda.

Poin konfirmasi media ini diantaranya menyangkut standar kualitas beras medium SPHP yang dijual dilapangan, asal beras di karung kemasan SPHP yang dijual di Kota Kupang apakah beras lokal NTT atau bukan, Jumlah penjual beras SPHP di Kota Kupang yang terdata di Bulog NTT dan tanggapan Bulog terhadap persoalan yang ditemukan warga itu.

Poin-poin konfirmasi tersebut direspon Marcel dengan mengarahkan pembeli/konsumen untuk meminta ganti beras ke kios tempat beras dibeli karena Bulog NTT tidak tahu persis nama kios penjual beras.

Beras tersebut dibeli dari salah satu kios di deretan kios ditepi jalan raya menuju perumahan BTN Kolhua dekat pertigaan Balai Diklat NTT, Rabu (7/10) malam. Beras itu dibeli warga dengan harga Rp 67.000/karung.

Baca juga  Danang Mandiri Ungkap Pembayaran Retribusi Galian C ke Pemkab Kupang, Sebulan Bisa Rp 50 juta

Regulasi Distribusi Penjualan Beras SPHP

Dirangkum dari sejumlah sumber, alur pendistribusian penjualan beras SPHP berpedoman pada ketentuan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026 serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang pelaksanaan stabilisasi harga pangan. Perum Bulog sebagai pelaksana dalam mengendalikan inflasi dan stabilisasi harga beras di tingkat konsumen.

Menyangkut standar kualitas beras SPHP mengacu pada standar mutu beras medium yang diatur dalam SNI 6128:2020 serta regulasi Kementerian Pertanian (Permentan No. 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017).

Standar Kualitas Fisik Beras Medium SPHP yakni :

• Kadar Air: Maksimal 14%.

• Derajat Sosoh: Minimal 95% (tingkat kebersihan polesan kulit ari beras).

• Butir Patah (Broken): Maksimal 25%.

• Beras Kepala: Minimal 75% (butiran utuh tanpa patahan).

• Butir Menir: Maksimal 2%.

• Benda Lain/Gabah: Batas toleransi benda lain maksimal 0,05% dan butir gabah maksimal 1 butir per 100 gram.

Perum Bulog NTT yang dikonfirmasi soal ini melalui bagian Humas tidak memberikan penjelasan detail. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini