Jakarta, TiTo – Kementerian Agama (Kemenag) RI akan membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan mulai Maret 2025. Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2025 terbuka bagi semua guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu) di sekolah umum.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, melaui lama resmi Kemenag RI menjelaskan sebanyak 625.481 ditargetkan selesai PPG dalam kurun waktu dua tahun mendatang.
“Mulai tahun ini, kita akan akselerasi PPG guru. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, kesejahteraan dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran,” jelas Umar,dilansir pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Saat ini terdata 625.481 guru binaan Kementerian Agama yang belum mengikuti PPG dalam Jabatan.
Terdiri atas 484.678 guru madrasah, 95.367 guru PAI di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa PPG di Kementerian Agama dilaksanakan melalui satu pintu kepanitiaan nasional sebagai wujud dari implementasi Moderasi Beragama dan juga sekaligus mempermudah koordinasi antar unit pembina.
Angkatan Pertama
Menurut Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag yang juga Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Thobib Al-Asyhar, PPG Kemenag pada 2025 ditargetkan untuk 269.168 guru.
Kemudian tahun 2026, PPG Kemenag ditargetkan untuk 356.313 guru.
Tahapannya dalam beberapa angkatan.
Untuk angkatan pertama, PPG akan dilaksanakan Maret 2025.
Ditargetkan 80 sampai 100.000 peserta PPG untuk angkatan pertama pada Maret 2025.
Persyaratan Peserta
1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
3. Kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Belum memiliki sertifikat pendidik;
6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
7. Akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem. (Oca)