24.3 C
Kupang
Rabu, April 30, 2025
Space IklanPasang Iklan

DPR Usul Revisi UU Pertambangan Minerba, Sasar Penyesuaian Pasal Terkait Hilirilisasi

Jakarta, TiTo – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang sebelumnya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
        Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bambang Haryadi, Senin (20/1) mengatakan, bahwa revisi ini masih berada dalam tahap awal dan baru berupa usulan inisiatif dari DPR.
“Ini masih usul inisiatif, masih jauh. Nanti nunggu Surpres (surat presiden) lah, baru mau diajukan ke Paripurna sebagai usul inisiatif. Setelah diparipurnakan baru ini dikirim ke pemerintah. Pemerintah setuju gak itu kan nanti baru ada daftar inventarisasi masalah,” ujar Bambang seperti yang dikutip dari cnbcindonesia.com
          Menurut Bambang, revisi ini akan menyasar beberapa poin pembahasan, salah satunya seperti penyesuaian pasal terkait hilirisasi di sektor pertambangan.
         Selain itu, revisi juga akan mencakup perluasan pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Langkah ini ditujukan agar dapat mengurangi biaya UKT yang merupakan dana kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa per semester.
“Perguruan tinggi negeri untuk mengurangi biaya UKT lah. Jadi biar mereka, ormas kan udah dikasih ormas keagamaan, nah perguruan tinggi UGM, Undip gitu-gitulah untuk biar mereka bisa mengelola dengan baik,” kata Bambang.
        Meski begitu, ia menekankan kembali bahwa agenda ini masih dalam tahap usulan dan belum masuk ke tahap pembahasan mendalam. Adapun, proses rapat untuk pembahasan usulan inisiatif ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini dan bersifat tertutup.
         Bambang membeberkan, setelah usulan disetujui dalam sidang Paripurna, baru nantinya akan dilakukan pembahasan bersama pemerintah.
“Ormas kan juga dulu skemanya belum ada sih, Makanya diperbaiki Skema pemberian itu kan Pemberian langsung itu kan di undang-undangnya nggak ada, makanya diperbaiki sekalian,” ujar Bambang.(Sumber:cnbcindonesia.com)
Baca juga  20% Dana Desa Untuk MBG, BumDes Penyuplai Bahan Baku

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini