Kota Kupang, timurtoday.id – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal khusus (Ditkrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Komitmen kabupaten Kupang.
Penghentian penyidikan tersebut dipastikan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) baru-baru ini. Penerbitan SP3 tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Penghentian penyidikan tersebut disampaikan ke sejumlah pihak terkait termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT selaku penuntut umum.
“Terkait perkembangan penanganan kasus GOR Kabupaten Kupang, dapat kami sampaikan bahwa Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilkasanakan, diputuskan untuk menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selanjutnya, pemberitahuan terkait penghentian penyidikan tersebut telah ditembuskan kepada seluruh pihak terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,”demikian Kabid Humas Polda NTT, Kombes.Pol. Hendry Novika Chandra, Senin (12/10).
Untuk diketahui, kasus ini mulai disidik Polres Kupang pada April 2023 lalu. Setelah penetapan lima orang tersangka pada Mei 2024 yakni SL (Pejabat Pembuat Komitmen), HD (Kontraktor pelaksana dari PT Sekawan), HPD (Pihak terkait dalam pelaksanaan proyek), JAB (Direktur CV Diagonal Engineering) dan MK (pengawas proyek), penanganan kasus itu kemudian diambil alih Polda NTT.
Dari penyidikan Polres Kupang dugaan kerugian negara dalam proyek yang berlokasi di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang itu sekitar Rp 5.35 miliar.
Total nilai proyek ini sekitar Rp 11,6 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 di Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten Kupang.(Jmb)
