Kupang, TiTo – Pemilik toko NAM akan lebih dulu bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, NTT sebelum menyerahkan lahan selebar dua meter untuk akses jalan warga menuju pantai Namosain di kelurahan Alak.
Kuasa hukum toko NAM, Fransisco Bessi Senin (6/1) pagi menyampaikan pihaknya perlu memastikan luasan lahan yang akan diserahkan sebagai akses warga ke pantai Namosain kecamatan Alak tersebut.
Untuk itu pihaknya perlu meminta BPN Kota Kupang, sebagai instansi tekhnis untuk melakukan pengukuran guna memastikan luasan lahan yang akan diberikan tersebut.
Selamat pagi kakak saya baru sampai di Kupang dan hari ini baru mulai melakukan aktifitas, hari ini juga kami akan bersurat ke BPN untuk meminta mengukur tanah yang akan diberikan itu secara pasti.
Karena kalau kita melalui DPRD , massa dan aliansi rasanya tidak ada yang menguasai secara tehknis di lapangan dan lokasi itu seperti apa.
Jadi setelah BPN pastikan selanjutnya kita serahkan ke pemerintah dalam hal ini melalui DPRD untuk segera ditindaklanjuti.
Kurang lebih alurnya seperti itu toko NAM akan ke BPN untuk pastikankarena BPN yang tahu tekhnis di lapangan,”ujar Fransisco Bessi dalam rekaman suaranya yang diterima timurtoday.id , Senin (6/1) pagi.
Ia memberikan rekaman suara tersebut setelah diminta informasinya soal kelanjutan pelaksanaan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) masyarakat Namosain, IPF dan PMKRI Kupang pertengahan Desember 2024 lalu.
Dalam RDP tersebut toko NAM yang diwakili Fransisco Bessi bersedia membongkar tembok yang telah dibangun yang membatasi akses warga ke Pantai Namosain dan memberikan lahan selebar dua meter sebagai akses masuk warga ke pantai.(Jmb)