SoE, TiTo – Sebanyak orang kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar lingkup Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam diberhentikan sementara karena belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana operasional sekolah (Dana BOS) tahap 1 (satu) tahun anggaran 2024.
“Dalam waktu dekat ini kita akan berhentikan sementara 12 kepala sekolah,”ucap Kepala Dinas PK Kabupaten TTS Musa Benu kepada media ini Senin (10/2/2025) diruang kerjanya.
Menurut Musa, sikap tegas tersebut diambil sebagai akibat dari lalainya kepala sekolah dalam menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS tahap 1 (satu) tahun 2024) sehingga menghambat pencairan dana BOS tahap 2 (dua) tahun 2024.
“Kami berhentikan sementara dari jabatan Kepala Sekolah untuk dilakukan pembinaan bertujuan untuk memberikan efek jerah kepada yang bersangkutan agar kedepannya kelolah dana BOS Itu dengan serius,”tegas Musa.
Sebagai pengganti lanjut Musa, pihaknya akan menerbitkan SK pelaksana tugas atau pelaksana harian untuk menjalankan tugas sebagai kepala sekolah sementara waktu hingga diaktifkan kembali.
“Kita akan menerbitkan SK pelaksana tugas atau pelaksana harian sebagai kepala sekolah sementara hingga yang bersangkutan diaktifkan kembali,’ kata Musa tanpa menguraikan kepala sekolah mana saja yang akan dinonaktifkan.
Ketika disentil mengenai pencopotan Kepala UPT PAUD Kasetnana yang ramai diberitakan belakangan ini, Musa menegasakan bahwa pencopotan terhadap Kepsek tersebut sangat beralasan dimana yang bersangkutan diduga melanggar PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
‘Kami terbitkan SK pemberhentian sementara sebagai kepala sekolah karena diduga yang bersangkutan melanggar PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,”urai Musa.
Untuk sementara ini kata Musa, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan baik terhadap kepala sekolah tersebut maupun terhadap guru yang bawahannya.
“Jika dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap PP 94 tahun 2021, maka yang bersangkutan kami akan aktifkan kembali. Namun jika sebaliknya, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sepenuhnya dari kepala sekolah.(ppr)