Kota Kupang, timurtoday.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Mokris Lay di DPRD Kota Kupang masih berjalan.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Hanura Nusa Tenggara Timur (NTT), Refafi Gah kepada timurtoday.id, Jumat (24/4) mengatakan pihaknya sementara menunggu keputusan Mahkamah Partai atas pengaduan masalah etik yang diduga dilakukan Mokris Lay yang disampaikan ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai Hanura.
“Prosesnya (PAW) masih berjalan, kami masih menunggu keputusan mahkamah partai, jadi proses ini (PAW) urusan kode etik di AD/ART partai, tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan pidana di Pengadilan kemarin,”ungkap Refafi Gah lewat sambungan telepon.
Ia menjelaskan dalam proses PAW tersebut partai fokus pada persoalan etik yang diduga dilakukan Mokris Lay sebagai anggota partai Hanura di DPRD Kota Kupang. Sementara putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang menyangkut dengan persoalan pidana. “Jadi PAW tetap jalan, kita menunggu keputusan mahkamah partai,”ulang Refafi.
Sebelumnya pada Senin (20/4) Majelis hakim PN Kupang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Mokris Lay karena sesuai fakta persidangan unsur penelantaran isteri anak yang dituduhkan terhadap Mokris Lay, tidak terbukti.
Setelah divonis bebas, Mokris Lay langsung dikeluarkan dari Rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Kupang dan pada Kamis (23/4) Mokris terlihat kembali berkantor di DPRD Kota Kupang.(Jmb)
