Diantara sejumlah perkara yang diputus hakim MK ada juga perkara dari kabupaten/kota yang diputuskan dalam sidang yang disiarkan live streaming akun YouTube MK tersebut
Untuk gugatan PHPU kabupaten Belu hakim konstitusi Saldi Isra memutuskan berlanjut ke tahap pembuktian.
“Bagi perkara-perkara yang lanjut, jadwal sidang pembuktian akan digelar mulai 7 Februari hingga 17 Februari 2025. Jadwal pasti akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ujar Hakim Saldi.
Pada tahap pembuktian tersebut, masing-masing pihak yang bersengketa diperbolehkan menghadirkan maksimal 4 orang saksi atau ahli untuk satu perkara.
“Para pihak harus segera menyerahkan daftar identitas saksi, CV dan menyerahkan pokok-pokok apa yang disampaikan oleh saksi. Kepada ahli juga begitu, menyerahkan CV dan izin dari institusi yang bersangkutan dan keterangan ahli yang tertulis. Semua dokumen tersebut harus diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan,” lanjutnya hakim Saldo Isra.
Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa setelah sidang pembuktian tidak boleh ada lagi penambahan bukti baru, kecuali ada keputusan lain dari majelis hakim.
Diketahui, gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu.
Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan KPU Belu yang meloloskan Vicente Hornai Gonsalves sebagai calon wakil bupati terpilih.
Pihak penggugat menilai ada kejanggalan dalam proses pencalonan Vicente Hornai, sehingga menggugat hasil Pilkada Belu ke MK.
Sementara untuk empat daerah lain di NTT yakni Pilkada Kabupaten Alor, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Sabu Raijua, tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian sehingga para kepala daerah tersebut bisa diproses penetapannya sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU untuk diproses pelantikannya.
Untuk kabupaten Sika dan Sabu Raijua, hakim MK memutuskan menolak gugatan PHP pemohon atau permohonan gugatan tidak diterima.
Sementara untuk kabupaten Alor permohonan ditarik dan tidak dapat diajukan kembali dan untuk Kabupaten Rote Ndao, MK menyatakan tidak berwenang mengadili dan memutus perkara tersebut. (Jmb)